Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menyambangi para produsen knalpot untuk melakukan pengecekan dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga mengimbau kepada pemilik bengkel motor agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi jual beli knalpot brong di wilayah Kecamatan Mojosongo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan aturan terkait knalpot brong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Waka Polsek Mojosongo, Boyolali Iptu Djaka Purwanto menyebut Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami berharap kerja sama dari pemilik bengkel sepeda motor dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan bebas dari knalpot brong," ucap dia dikutip dari laman Humas Polri, Senin, 22 Januari 2024.
Hal serupa juga dilaksakan oleh Polsek Selo, Boyolali, yang melakukan pemasangan stiker, pengecekan, dan himbauan pencegahan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel motor. Polisi mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran berlalu lintas saat Kampanye harus dicegah sejak dini, hal ini sebagai upaya meminimalisir tindakan melanggar hukum yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat," tutur Kapolsek Selo IPTU Kiryanta.
Pilihan Editor: Dapat Konsesi di MotoGP 2024, Honda Berburu Test Rider Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto