Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Sejumlah Bengkel Diimbau Tak Pasang dan Jual Knalpot Brong

Polisi mulai menyambangi bengkel untuk melakukan pengecekan dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

22 Januari 2024 | 19.00 WIB

Petugas dari Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah, mendatangi salah satu bengkel sepeda motor untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. (ANTARA/HO-Polres Jepara)
Perbesar
Petugas dari Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah, mendatangi salah satu bengkel sepeda motor untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. (ANTARA/HO-Polres Jepara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menyambangi para produsen knalpot untuk melakukan pengecekan dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga mengimbau kepada pemilik bengkel motor agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi jual beli knalpot brong di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan aturan terkait knalpot brong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Waka Polsek Mojosongo, Boyolali Iptu Djaka Purwanto menyebut Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama dari pemilik bengkel sepeda motor dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan bebas dari knalpot brong," ucap dia dikutip dari laman Humas Polri, Senin, 22 Januari 2024.

Hal serupa juga dilaksakan oleh Polsek Selo, Boyolali, yang melakukan pemasangan stiker, pengecekan, dan himbauan pencegahan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel motor. Polisi mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.

"Pelanggaran berlalu lintas saat Kampanye harus dicegah sejak dini, hal ini sebagai upaya meminimalisir tindakan melanggar hukum yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat," tutur Kapolsek Selo IPTU Kiryanta.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus