Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Silang Pendapat Soal Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Silang pendapat terjadi antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyangkut hasil uji emisi yang jadi syarat perpanjang STNK.

3 November 2023 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta terjadi setelah sanksi tilang kembali dibatalkan pada Kamis, 2 November 2023. Silang pendapat juga terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyangkut hasil uji emisi yang jadi syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan bahwa hasil uji emisi akan menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, hasil uji emisi ini akan masuk basis data yang berlaku selama satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kalau mau perpanjang STNK pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlaku satu tahun," kata Tuty, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 3 November 2023.

Wacana uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK juga sempat dilontarkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK dan jika pajak tidak diperpanjang, maka data kendaraan akan dihapus serta dianggap bodong.

"Kalau tidak (lulus uji emisi), maka tidak bisa perpanjang STNK, mereka kena tilang juga. Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui presiden dan akan kami lakukan," kata Budi Karya dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Dia menjelaskan bahwa uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang STNK dan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberikan stiker penanda.

"Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kami akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang sama, namun Polda Metro Jaya mengatakan hal berbeda dan cenderung membantah hal tersebut. Pihak Polda Metro menegaskan bahwa hasil uji emisi ini belum menjadi syarat perpanjangan STNK.

"Regulasi belum diatur. (Perpanjangan STNK) sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Doni Hermawan kepada Tempo, Kamis, 2 November 2023.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Purnomo juga mengatakan bahwa lulus uji emisi tak menjadi syarat perpanjang STNK. Bahkan, Joko mengatakan bahwa tidak ada sanksi denda dan tilang kepada pelanggar emisi.

"Sesuai dari perintah pimpinan kalau memang ada yang tidak lulus uji emisi, kami kasih imbauan agar ke depan perawatan lebih bagus, intinya biar lulus uji nantinya," ucapnya.

Bantahan soal uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK juga diucapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Melansir laman Tribratanews.polri.go.id, Latif menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi jadi syarat," katanya.

Latif mengatakan bahwa syarat perpanjangan STNK masih sesuai dengan undang-undang, yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK. Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan, pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyarat, kami tidak menerapkan itu," tutup dia.

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus