Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Tak Ada Lokasi Khusus, Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Berpindah-pindah

Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

11 Juli 2023 | 07.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2023 tidak akan menempati satu lokasi saja. Artinya razia akan dilakukan berpindah-pindah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham, dilansir dari NTMC Polri pada Selasa 11 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilham menegaskan petugas di lapangan nantinya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Ia juga mengingat kepada anggotanya untuk bertindak secara humanis.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.

Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat kedisiplinan dan tertib berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Adapaun pelanggaran lalu lintas yang akan ditertibkan pada operasi ini sebagai berikut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

Pilihan Editor: Operasi Patuh Jaya 2023, Mobil Pelat RF Siap-siap Ditertibkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus