Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik, Berlaku Mulai 20 Agustus 2023

Tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo naik pada 20 Agustus 2023. Berapa biayanya?

13 Agustus 2023 | 15.00 WIB

Kendaraan memadati jalan saat pemberlakuan 'contra flow' di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2023. Kepadatan kendaraan pada hari kedua Idul Fitri 1444 H tersebut disebabkan oleh mobilitas warga yang bepergian untuk silaturahim dan berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Kendaraan memadati jalan saat pemberlakuan 'contra flow' di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2023. Kepadatan kendaraan pada hari kedua Idul Fitri 1444 H tersebut disebabkan oleh mobilitas warga yang bepergian untuk silaturahim dan berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad resmi mengumumkan jadwal kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi dan Tol Sedyatmo. Pengumuman kenaikan tersebut disiarkan melalui akun instagram @jasamargametropolitas, Sabtu 12 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi," tulis akun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan tarif tol Jagorawi ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu beberapa kali telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Berikut rincian perubahan tarif tol Jagorawi:

Gol I : Rp 7.500 dari semula Rp 7.000.
Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500.
Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500.
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000.
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000.

Sementara untuk Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km, mengalami perubahan tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
ol IV: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500

Tol Jagorawi sendiri merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya yang tersambung jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Sedangkan Tol Sedyatmo jadi akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalantol Lingkar Barat (JLB), dan Cengkareng–Batu Ceper-Kunciran (JORR II).

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus