Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah motor Yamaha RX-King tersangkut di kolong mobil Daihatsu Sigra di Jalan Djunjunan Pasteur, Kota Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. Mobil tersebut bahkan terlihat masih melaju hingga sekitar lima kilometer sehingga motor tersebut ikut terseret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlihat Daihatsu Sigra itu terus melaju dengan motor yang terseret di kolong mobilnya dan mengeluarkan percikan api. Motor mengalami kerusakan di bagian kirinya, joknya terkelupas di sisi kiri dan shockabsorber rusak parah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, kejadian tersebut merupakan peristiwa tabrak lari. Kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut di Pintu Tol Pasteur.
"Mobil itu menyeret sepeda motor sejauh lima kilometer. Pengemudi Daihatsu Sigra (inisial RKM) bersama dua orang lain di dalam mobil, salah satunya istrinya, dalam keadaan mabuk," kata Eko dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.
Eko mengatakan bahwa pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ketentuan aturannya:
Pasal 311 Ayat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Pasal 311 Ayat 3: Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto