Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, digunakan untuk kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024. "Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga," katanya di Solo, Selasa 27 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski melarang Stadion Manahan digunakan untuk kampanye, kata dia, ruang publik tersebut masih bisa digunakan untuk pergelaran konser.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.
Ia pun sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya.
Pilihan Editor: Kabaintelkam Polri akan Filter Kehadiran Polisi di Kegiatan Parpol Jelang Pemilu 2024
Catatan koreksi:
Judul berita ini telah dikoreksi pada Rabu, 28 Juni 2023. Sebelumnya tertulis: Gibran Larang Stadion Mahanan Solo Dipakai Kegiatan Kampanye. Terdapat kesalahan pada kata Mahanan seharusnya Manahan. Demikian catatan ini dibuat. Mohon maaf atas kekeliruannya.