Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Panduan Pemilu

Ini 4 Hal yang Menyebabkan Terjadinya PSU di 780 TPS

Empat masalah yang menyebabkan PSU di antaranya pemilih tidak bukan pemilik DPTb, tidak sesuai domosili dan mencoblos lebih dari sekali.

22 Februari 2024 | 06.45 WIB

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu 21 Februari 2024. Pemungutan suara ulang dilakukan di lima TPS di Bali yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, Buleleng untuk pilpres, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, Buleleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten, serta TPS 14 Desa Pering, Gianyar untuk pilpres. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Perbesar
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu 21 Februari 2024. Pemungutan suara ulang dilakukan di lima TPS di Bali yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, Buleleng untuk pilpres, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, Buleleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten, serta TPS 14 Desa Pering, Gianyar untuk pilpres. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dilakukan di 780 tempat pemungutan suara atau TPS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024 dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawaslu merekomendasikan melakukan evaluasi terhadap 1.496 TPS dengan perincian 780 pemungutan suara ulang (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).

Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah: Pertama, diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih tambahan (DPTb) namun dapat memberikan suara di TPS.

Kedua, terdapat pemilik KTP-el mencoblos di TPS tidak sesuai dengan domisili meskipun tidak mengurus pindah memilih.

Ketiga terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih, serta keempat terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus