Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil hitung resmi atau real count sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Info Publik Pemilu 2024 https://pemilu2024.kpu.go.id, terdapat 74,47 persen yang telah masuk dari 613.030 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total 823.236 TPS. Prabowo-Gibran unggul karena meraih 58,9 persen atau 63.816.228 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, kapan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berakhir, sehingga akan digantikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih?
Batas Masa Jabatan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Jokowi ditetapkan sebagai Presiden RI melalui Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Ia menjalankan pemerintahan periode kedua bersama Ma’ruf Amin sejak Minggu, 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah/janji.
Dengan demikian, jabatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin akan berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. Saat itu juga, presiden dan wakil presiden Indonesia yang baru akan mengucapkan sumpah/janji dan penandatangan berita acara di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Rencana Jokowi dan Ma’ruf Amin saat Pensiun
Setelah tak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi mengungkapkan rencananya untuk kembali ke kota kelahirannya, Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut dia sampaikan usai mengunjungi pasar tradisional di Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 2 Januari 2024.
Dia menjawab pertanyaan awak pers yang hadir di lokasi itu. “Kegiatan setelah tidak jadi presiden apa, Pak?” tanya wartawan dalam sebuah video yang disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi tersenyum saat menjawab pertanyaan tersebut. Dia menyatakan keinginannya untuk menjadi rakyat biasa saat sudah lengser nanti. “Ya jadi rakyat biasa,” kata dia.
Jokowi diketahui sudah menjatuhkan pilihan pada rumah pemberian negara di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagai rumah pensiunnya nanti. Bakal kediamannya itu dikabarkan berada di atas tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi.
Walaupun berbeda kabupaten, tetapi jarak rumah yang akan dihuni Jokowi saat pensiun dengan kediamannya di Solo tidak terlampau jauh, yaitu sekitar 5-6 kilometer. Secara geografis, wilayah Colomadu terpisah dari Sukoharjo dan Solo Raya. Posisi Colomadu berada di sisi paling barat, lebih dekat dengan Solo.
Sementara Ma’ruf Amin mengaku ingin membangun pusat peradaban melalui pondok pesantren (ponpes) usai menunaikan tugasnya sebagai wapres. “Nanti saya bikin pesantren lagi, di mana gitu, menjadi pusat-pusat pendidikan. Saya ingin membangun pusat peradaban, nanti di daerah-daerah,” katanya dalam kegiatan bincang-bincang bersama wartawan Istana Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan akan kembali menjadi kiai usai tak lagi menjadi wapres nanti, layaknya kehidupan yang dijalaninya sebelumnya. “Ya saya akan kembali ke ‘habitat’ saya, ke kebiasaan saya. Saya ‘dipinjam’ saja kok, saya ini ‘pinjaman’, kalau pemain pinjaman itu apa namanya. Saya ‘dipinjam’ dulu ke sini (sebagai wapres). Nanti saya balik lagi ke tempat saya sebagai kiai, mengembangkan pesantren, pendidikan,” ujarnya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Sulawesi Selatan