Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

KPK Persilakan Pejabat Pemda Melapor jika Diperas Saat Pilkada 2024

Jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam Pilkada 2024, KPK dapat mengusutnya karena merugikan keuangan negara.

2 Desember 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempersilakan para pejabat atau kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah membuat laporan jika terjadi pemerasan berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Denpasar pada Senin, 2 Desember 2024.

Begitu pula jika ada dugaan penyalahgunaan dana hibah selama Pilkada 2024, dia meminta masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK. “Apalagi, jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi,” ujar pria yang akrab disapa Alex itu.

Meskipun pilkada sudah lewat, jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah, KPK dapat mengusutnya karena merugikan keuangan negara.

“Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun pilkada sudah lewat, masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara," katanya.

Alex meminta masyarakat melaporkan dugaan korupsi untuk kebutuhan pilkada. Karena KPK hanya berkantor pusat di Jakarta, dia meminta agar dugaan politik uang dalam pilkada disampaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau penegak hukum di daerah.

“Kami nggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yang mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain,” tuturnya.

Alex mengatakan, setelah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK kini membidik dua kasus dugaan korupsi yang lain. Namun dia enggan menyebutkan secara detail mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah OTT kemarin, ada beberapa sudah saya teruskan ke Dumas (pengaduan masyarakat),” katanya.

ANTARA

Pilihan editor: Setelah Pemilu dan Pilkada 2024, Gus Yahya Minta Jajaran NU Lakukan Ini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus