Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Mengenal Apa Itu Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024

Istilah Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan istilah yang umum dalam Pemilihan Umum disingkat Pemilu 2024.

17 Januari 2024 | 19.45 WIB

Pekerja melakukan pengecekan surat suara untuk DPRD Prov Banten sebelum dilakukan pelipatan di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang di Benda, Tangerang, Banten, Kamis 4 Januari 2024. KPU Kota Tangerang menetapkan sebanyak 1.362.773 pemilih tetap akan mengikuti pemungutan suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, serta pemilu legislatif untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Banten dan DPRD Kota Tangerang, pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Pekerja melakukan pengecekan surat suara untuk DPRD Prov Banten sebelum dilakukan pelipatan di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang di Benda, Tangerang, Banten, Kamis 4 Januari 2024. KPU Kota Tangerang menetapkan sebanyak 1.362.773 pemilih tetap akan mengikuti pemungutan suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, serta pemilu legislatif untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Banten dan DPRD Kota Tangerang, pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan istilah yang umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Pengaturan terkait distribusi dan jumlah Dapil dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan yang berkaitan dengan Dapil dalam Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Daerah Pemilihan tersebut mencakup Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penentuan wilayah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. Proporsionalitas;
4. Integralitas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas; dan
7. Kesinambungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Dapil anggota DPR mencakup provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD provinsi melibatkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, sedangkan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota mencakup kecamatan atau gabungan kecamatan.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa Daerah Pemilihan atau Dapil dibentuk sebagai satuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Hal ini menjadi dasar bagi pimpinan partai politik dalam mengajukan calon dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dapil dalam Pemilu 2024

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebagai berikut:

- Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi

Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi, Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikut adalah link akses tersebut:
Link cek Dapil anggota DPR:

Link cek Dapil anggota DPRD provinsi:

Link cek Dapil anggota DPRD kabupaten/kota:

MKRI | KPU.GO.ID | BPK.GO.ID
Pilihan editor: KPU Depok Usul Tiga Model Penataan Dapil untuk Pemilu 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus