Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih di Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali mencoblos dalam pemungutan suara ulang atau PSU pada Sabtu, 13 Juli 2024. PSU ini adalah tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif atau sengketa Pileg 2024.
PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat, 14 Juni 2024.
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024," demikian bunyi surat keputusan KPU tersebut seperti dikutip pada Rabu, 19 Juni 2024.
KPU menggelar PSU di Sumbar karena MK mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman, yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD RI.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni lalu.
Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. Mantan Ketua DPD RI ini meminta KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumbar.
Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman adalah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumbar dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.
"Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujarnya.
Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu adalah bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Mahkamah juga berpendapat tindakan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara.
"Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah," ucap Suhartoyo.
Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumbar juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.
"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga menyatakan Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini