Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Pemilu 2024: Ini Jadwal Real Count, Pelantikan Anggota DPRD, DPD, DPR, Kapan Pelantikan Presiden-Wapres 2024-2029?

Berikut jadwal real count dari KPU, pelantikan anggota DPRD, DPD, DPR dan Capres-Cawapres dalam agenda Pemilu 2024.

18 Februari 2024 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membaca sumpah presiden pada upacara pelantikan di Gedung Parlemen, Jakarta, 20 Oktober 2014. AP/Dita Alangkara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 serentak kini tengah memasuki tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat di Indonesia turut melakukan hitung cepat atau quick count sejak Rabu kemarin, 14 Februari 2024 pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pencoblosan. Sementara, penghitungan suara secara manual atau real count hasil pemilu yang dilakukan KPU didasarkan oleh data formulir Model C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024. 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. 

Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. Selanjutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden mengikuti pengucapan sumpah/janji pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Kemudian, untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya. Sementara bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Hasil real count sementara

Hasil real count sementara versi  KPU pada Jumat pagi, 16 Februari 2024, masih menunjukkan paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua paslon lainnya. Dilansir dari situs resmi KPU, hingga pukul 10.30 WIB, proses penghitungan suara di angka 420.611 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara atau TPS, dengan persentase 51.09 persen. 

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 31.102.669 (56.83 persen) suara, disusul paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 13.778.714 (25.18 persen), dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan perolehan suara 9.845.511 (17.99 persen).

Sementara pada Kamis malam, 15 Februari 2024, pukul 18.30 WIB, dilansir dari situs real count sementara KPU, Anies-Muhaimin sempat mencapai angka 32.02 persen (13.070.053), dengan perolehan tertinggi Prabowo-Gibran 51.56 persen (21.048.996), dan perolehan suara paling rendah Ganjar-Mahfud 16.42 persen (6.704.531).

Hingga kini, protes masih bermunculan setelah laman penghitungan suara sementara KPU menampilkan konversi formulir C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dengan jumlah tidak akurat.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tak berniat memanipulasi data perhitungan suara dari unggahan C1 tersebut. "Tidak ada niat ubah-ubah suara," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Kekeliruan itu, kata Hasyim, karena pada formulir C1 hasil plano diunggah apa adanya. Seperti diunggah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Hasyim juga menyampaikan klarifikasi perihal kekacauan konversi data C1. Dia mengakui terdapat protes lewat unggahan di media sosial sekaligus pesan pribadi WhatsApp. Pesan itu mengabarkan data perolehan suara per TPS yang diunggah dalam Sirekap tidak sinkron.

Menurut dia, data perolehan suara tersebut bukan salah ketik. Formulir C1 dibaca oleh sistem dalam Sirekap. "Terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara," ujar dia.

MICHELLE GABRIELA  | IHSAN RELIUBUN | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus