Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, Waktu Pindah TPS dan Ketahui Ciri Surat Suara

Banyak yang belum mengetahui kapan jadwal terakhir pindah TPS dan apa saja warna surat suara yang digunakan di Pemilu 2024. Berikut informasinya

8 Februari 2024 | 10.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 295 warga jelang pelaksanaan tahapan pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Kurang sepekan lagi kita akan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, semua warga negara berhak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU berkewajiban memfasilitasi peserta pemilih salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara. Hal ini di disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang waktu untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Itu dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memaksimalkan hak pilihnya dan meminimalisir peluang golput. Terutama bagi warga dengan kepentingan tertentu seperti pekerjaan, mahasiswa rantau, pindah rumah, hingga soal pekerjaan.

Fasilitas pemindahan TPS yang dibuka sampai tanggal 7 Februari ini, tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut syarat-syarat perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

1. Menjalankan tugas atau bekerja di tempat lain saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang sakit.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman kurungan atau penjara.

6. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah dan/atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

10. Keadaan tertentu di luar dari syarat pindah TPS Pemilu 2024 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Setelah mendapat keringanan untuk pindah TPS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika nanti akan menggunakan hak suara. Terutama waktu pencoblosan. Seringkali banyak yang tidak memperhatikan surat suara yang digunakan karena kurangnya informasi tentang jumlah, warna dan fungsinya. Berikut penjelasannya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden surat suara yang digunakan ditandai berwarna abu-abu. Di dalamnya termuat, gambar pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan lambang partai politik, juga lambang gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Kertas suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, lambang partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Untuk mencoblos calon anggota DPD Surat suara yang digunakan berwarna merah. Surat suara ini memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 

4. Surat Suara Biru 

Kertas suara yang digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD berwarna merah. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota menggunakan surat suara berwarna hijau. Kertas suaranya sendiri memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.

Jadi, ketika hari pencoblosan tiba, bukan hanya surat suara untuk presiden saja yang perlu dicoblos. Tetapi, ada 4 surat suara lain yang terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. 

SAVINA RIZKY HAMIDA| KHUMAR MAHENDRA | LAILI IRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus