Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Pilgub Jakarta: 5 Hal Dugaan Pencatutan NIK KTP Oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak demi Pilgub jakarta.

18 Agustus 2024 | 04.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana merupakan pasangan calon gubernur dalam Pilgub Jakarta jalur independen. Keduanya, oleh KPU, dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyatakan Pak Dharma dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di pemilihan gubernur yang akan datang,” ucap Wahyu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun pencalonan keduanya mendapat sorotan karena diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga Jakarta.

Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak.

Berikut deretan fakta soal dugaan pencatutan NIK KTP oleh pasangan Dharma-Kun untuk dukungan Pilgub Jakarta jalur independen.

1. PBHI terima 205 aduan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menerima 205 aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pencatutan NIK itu diduga untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang maju sebagai calon Gubernur Jakarta 2024.

Sekretaris PBHI Gina Sabrina menuturkan aduan itu diterima dari posko aduan organisasinya yang dibuka melalui kanal situs resmi PBHI maupun surat elektronik. Data 205 pengadu itu tercatat hingga pukul 19.25 WIB. “Saya yakin, jumlahnya bisa lebih banyak. Jumlah ini hanya gambaran gunung es,” kata Gina dalam konferensi pers, Jumat, 16 Agustus 2024.

Gina mengatakan, PBHI akan mengolah dan memverifikasi data itu. PBHI juga siap menjadi kuasa hukum mereka. PBHI akan menjadikan aduan itu sebagai bahan untuk melapor ke KPU, Bawaslu, dan Bareskrim Polri.

2. KPU mengaku telah melakukan verifikasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta Timur, Carlos Paath, mengklaim pihaknya telah melakukan verifikasi terhadapa dukungan tersebut. "Kami cek satu per satu, sistemnya sensus," katanya saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dia mengatakan dari proses verifikasi dokumen yang diunggah Dharma-Kun ke KPU provinsi, ada sejumlah pengakuan masyarakat yang merasa tidak pernah memberi dukungan. Terhadap data yang tidak sesuai itu, kata dia, KPU provinsi menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jadi apabila ada (dugaan) pencatutan dan lain-lain bukan ranahnya KPU provinsi maupun kota, tapi di lembaga pasangan calon tersebut," ujarnya.

3. Dukcapil bantah ada kebocoran data

Menanggapi data NIK yang dicatut untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin membantah dugaan kebocoran data masyarakat.

"Hingga saat ini tidak ada kebocoran data dari Dukcapil terkait proses Pilkada di Jakarta," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dia mengatakan, instansinya hanyalah penyelanggara kegiatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Sementara, mekanisme verifikasi faktual dari tahap awal hingga kedua ihwal pengecekan syatat dukungan calon independen menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta.

"Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan KTP untuk mendukung paslon dalam jalur independen, masyarakat bisa mengadukan ke pihak Bawaslu DKI," ujarnya.

4. Akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu

Dia mengatakan, instansinya hanyalah penyelanggara kegiatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Sementara, mekanisme verifikasi faktual dari tahap awal hingga kedua ihwal pengecekan syatat dukungan calon independen menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta.

"Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan KTP untuk mendukung paslon dalam jalur independen, masyarakat bisa mengadukan ke pihak Bawaslu DKI," ujarnya.

Ia mengatakan akan mengumpulkan seluruh data masyarakat Jakarta yang tidak menyatakan dukungan kepada paslon independen itu, tetapi namanya ikut tercatut. "Meski dukungan dari calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat (oleh KPU DKI), tapi tugas kami belum selesai," katanya saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

5. NIK anak dan adik Anies Baswedan ikut dicatut

Juru bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, membenarkan ihwal dugaan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) milik keluarga Anies. Ia mengatakan, terdapat dua nama anak dan adik Anies yang diduga dicatut sepihak mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

"Benar (ada pencatutan sepihak). Ini jelas pelanggan privasi karena dengan mudah NIK bisa diambil," kata Billy saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Billy, belum dapat menjelaskan apakah kasus pencatutan KTP sepihak buat Pilgub Jakarta ini bakal dibawa ke ranah hukum atau tidak. Ia mengatakan, masih merumuskan ihwal langkah apa yang akan ditempuh dalam menanggapi kasus pencatutan sepihak ihwal kartu identitas ini.

YOLANDA AGNE | ANDI ADAM FATURAHMAN | HENDRIK YAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Demokrat Ungkap Harapan Tak Lawan Kotak Kosong di Pilgub Jakarta

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus