Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, terkait penggunaan kop dan stempel Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal untuk undangan haul dan syukuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima Kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri kepada wartawan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa, 22 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yandri mengatakan, penggalangan para undangan dalam kegiatan syukuran dan peringatan haul orang tuanya tidak digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, tidak ada arahan untuk memilih istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam kegiatan tersebut.
Adapun Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan calon Bupati Serang pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serang 2024.
"Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengatakan, para tamu undangan tidak hanya kepala desa hingga kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh pak sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan kritikan terkait beredarnya surat dengan kop Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berisi undangan perihal acara haul dan syukuran. Menurut Mahfud, surat yang ditandatangani Menteri Desa Yandri Susanto itu melanggar etika birokrasi.
Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang
Adapun Ratu Rachmatu Zakiyah berpasangan dengan Najib Hamas resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati Serang, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Yang jelas kita maksimalkan kekuatan yang ada di partai politik, karena saya yakin dengan seluruh semangat koalisi Insyaallah kami bisa memenangkan," kata Ratu Rachmatu Zakiyah, Kamis, 29 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
Pilkada Serang 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna diusung oleh koalisi gabungan partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas didukung gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Nasdem, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Bawaslu laporkan Ketua Apdesi ke Polda Banten
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, ke Polda Banten.
Maulidin diduga menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan, hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.
"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian," kata dia, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia memaparkan terdapat dua laporan yang diproses Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
Selain itu, ia menegaskan, laporan yang diteruskan kepada Polda Banten sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.
"Iya ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal dua alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten)," ujar dia.
Laporan yang ditindaklanjuti itu menyebutkan dugaan pidana dalam rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang.
Dukungan tersebut terjadi saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, pada 3 Oktober 2024.
NANDITO PUTRA | ANTARA