Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Ditetapkan sebagai Cagub Maluku Utara

KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan pleno penetapan terhadap cagub Malut Sherly Tjoanda pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

25 Oktober 2024 | 16.36 WIB

Benny Laos bersama Sherly Tjoanda menyambut Presiden Jokowi. Foto diunggah di akun Instagram Benny pada November 2021.
Perbesar
Benny Laos bersama Sherly Tjoanda menyambut Presiden Jokowi. Foto diunggah di akun Instagram Benny pada November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur (cagub) Malut menggantikan suaminya Benny Laos yang meninggal dunia akibat speedboat terbakar pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi cagub Malut berpasangan dengan cawagub Sarbin Sehe," kata Ketua KPU Provinsi Malut Mochtar Alting di Ternate, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPU Provinsi Malut telah melakukan pleno penetapan terhadap cagub Malut Sherly Tjoanda pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah seluruh dokumennya memenuhi syarat maju pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Malut 2024.

Ia mengungkapkan calon nomor urut 4 telah menjalani seluruh serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dokumen menjadi persyaratan sebagai cagub Malut dan hingga masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan publik terkait cagub Malut Sherly telah dilalui dan tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Selain itu, penetapan cagub Malut yang diawasi secara intensif Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Malut itu telah dilalui sehingga dengan adanya penetapan itu, pasangan Sherly-Sarbin dapat melakukan kampanye.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Malut ini menyatakan, tidak ada perlakuan istimewa atau spesial terhadap pengganti cagub Malut dari Sherly yang diusulkan menggantikan Benny Laos meninggal dunia karena kecelakaan speedboat terbakar di Taliabu.

"Saya ingin klarifikasi tanggapan pihak tertentu, KPU Provinsi Malut menempatkan pengganti calon gubernur yang meninggal dunia sebagai keadaan force majure dan tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Menurut dia, KPU tidak menggunakan istilah force majure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor urut 4.

Akan tetapi, kalau keadaan force majure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Malut itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia pada Sabtu, 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

"Itu yang dimaksud force majure pada peristiwa itu. Sekali lagi bukan untuk disematkan kepada pengganti walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban," ujar Mochtar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus