Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.

10 September 2024 | 12.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyikapi aspirasi sekelompok warga yang berniat melakukan gerakan sekaligus kampanye bumbung kosong melawan petahana yang berpotensi menjadi calon tunggal di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong,” kata Ketua KPUD Kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah pada Senin, 9 September 2024.

Istatiin menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan menanyakan regulasi dan ruang legal untuk melakukan kampanye bumbung kosong menjelang pemilihan kepala daerah.

“Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi,” tutur Iin, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur independen atau perseorangan. Namun, dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik nonparlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Namun, dalam perjalanannya, tidak menutup kemungkinan adanya peluang calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek. Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Istatiin menyebutkan pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan pilkada ulang pada periode berikutnya.

“Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” kata dia.

Petahana Berpotensi Jadi Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek

Calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek. Sebab, sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Selain partai yang menduduki 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek itu, pasangan petahana yang akrab disapa Mas Ipin-Syah itu juga mendapatkan dukungan partai yang tak mendapatkan kursi di DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Nasdem.

Realitas politik itu membuat Mas Ipin-Syah satu-satunya calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pesta demokrasi nanti, karena calon independen dalam pilkada ini tidak lolos persyaratan ambang batas jumlah dukungan. Di sisi lain, tidak adanya kendaraan jalur partai nonparlemen karena mereka telah mendukung petahana.

Relawan bumbung kosong, Ali Maskur, menuturkan alasan pihaknya menginisiasi gerakan bumbung kosong adalah untuk edukasi politik sekaligus menjaga tegaknya demokrasi di Kabupaten Trenggalek.

“Kami menilai pilkada dengan calon tunggal mengancam prinsip demokrasi, di mana masyarakat tidak diberikan pilihan alternatif,” kata Ali Maskur saat mendatangi Kantor KPUD Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait pilkada pada Senin.

Dia mengatakan adanya calon tunggal membuat masyarakat tidak dapat menilai perbandingan visi misi calon kepala daerah yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan sebuah pilihan. Sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mereka bertekad memenangkan bumbung kosong di Pilkada Trenggalek 2024.

Untuk memuluskan misinya itu, kata Maskur, pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi hingga tingkat desa untuk memperluas dukungan terhadap bumbung kosong. Termasuk berencana mendirikan posko-posko pemenangan bumbung kosong sebagai bentuk protes dan kekecewaan, serta perlawanan terhadap calon tunggal.

“Langkah ini sebagai bentuk upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon atau bumbung kosong," kata dia.

Pilihan editor: Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus