Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Badan Advokasi Partai Nasional Demokrat Kabupaten Lumajang mengirim somasi kepada Agus, seorang konten kreator ihwal video viralnya di akun Tiktok yang telah dilihat hingga 7,2 juta viewers, Kamis, 7 Desember 2023. Melalui akun Tiktoknya, Agos Gemoy mengunggah konten menghapus stiker calon legislatif Partai NasDem yang ditempel di jendela rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Badan Advokasi Partai NasDem Lumajang menganggap Agos Gemoy menampilkan gambar dan logo Partai NasDem dengan narasi yang menyudutkan.
Agos juga dianggap membuat narasi yang bertendensi hoax karena pada dasarnya tim sukses calon legislatif NasDem (timses caleg). Faktanya tim telah meminta orang tuanya untuk menjadi salah satu pemilih dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan KTP beserta KK untuk didata secara sukarela.
Dalam surat somasi dengan kop surat Badan Advokasi Partai NasDem itu juga menyebutkan, bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan dengan sadar bertujuan untuk memviralkan Partai NasDem. Hal itu dianggap mengakibatkan kerugian bagi NasDem karena menyebabkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru itu.
Karena itulah konsultan hukum mengajukan somasi atau teguran kepada Agus Gemoy untuk melakukan takedown video tersebut, kemudian membuat permohonan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi serta pelurusan informasi terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Lumajang paling lambat 3 x 24 jam (3 hari) dari tanggal surat dibuat.
Disebutkan juga dalam surat itu, tidak menutup kemungkinan konsultan hukum akan menempuh upaya hukum, baik gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri maupun pidana melalui kepolisian setempat atas dasar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP agar perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Muhammad Burhanuddin Anshori, salah satu kuasa hukum yang bertanda tangan dalam surat somasi itu belum bisa memberikan keterangan ihwal peluang untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atau pidana menyusul tenggat waktu 3x24 jam yang jatuh tempo pada Kamis ini, 7 Desember 2023. Surat somasi itu dilayangkan pada Senin, 4 Desember 2023.
"Instruksi dari pusat tidak diperkenankan berkomentar," kata Burhanuddin menjawab permintaan konfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.
Sementara itu, Agos Gemoy saat dihubungi mengatakan setelah konten yang dibuatnya tersebut viral, dia menerima surat somasi itu. Kemudian dia kembali mengunggah video bahwa dia menerima surat somasi disertai dengan permintaan maaf. Namun, terkait permintaan untuk melakukan takedown terhadap konten itu, Agos Gemoy menolaknya.
"Saya sudah meminta maaf. Saya masih belum menerima respon lagi terkait permohonan maaf yang sudah saya sampaikan secara terbuka itu," kata Agus saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agos Gemoy mengatakan telah membuat konten sejak 2021. Dia sempat menjadi tenaga honorer di Kantor Pemerintahan Kabupaten Lumajang. "Saya sudah mundur sejak Agustus 2023 lalu. Saya memang ingin mundur," ujarnya menambahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus sempat menceritakan bahwa secara materi dia tidak mendapatkan manfaat dari video viral yang diunggahnya itu. "Secara materi saya tidak mendapat apa-apa. ya hanya terkenal saja," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak akan membuat video endorse hingga persoalan yang dihadapinya itu selesai. Ia tidak ingin ada persepsi bahwa dirinya memanfaatkan momen tersebut untuk keuntungan pribadi. "Saya berharap masalah ini segera selesai dan ingin kembali hidup tenang," ujarnya.
Pilihan Editor: Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga