Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Peserta aksi kemah tolak UU TNI di DPR meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi penjelasan soal pembubaran aksi oleh Satpol PP.

10 April 2025 | 09.50 WIB

Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta membubarkan sejumlah warga yang melakukan aksi berkemah di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD untuk menuntut pencabutan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Setelah dibubarkan pada Rabu, 9 April 2025 kemarin, para peserta aksi tersebut mengirimkan pesan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesan itu mereka sampaikan melalui akun media sosial X @barengwarga. Pengelola akun tersebut merupakan salah satu peserta aksi kemah kali ini. Akun @barengwarga juga kerap mengunggah berbagai informasi tentang aksi masyarakat sipil.

Menurut akun @barengwarga, pembubaran oleh Satpol PP Jakarta merupakan aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas dalam penyampaian pendapat. "Sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," kata akun tersebut dalam unggahan pada Rabu malam pukul 20.16 WIB.

Mereka pun meminta Pramono Anung sebagai Gubernur memberi penjelasan soal pembubaran aksi oleh Satpol PP Jakarta. "Menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya," tulis @barengwarga.

Pengelola akun tersebut mengatakan aksi berkemah di DPR tidak akan mereka lanjutkan setelah dibubarkan Satpol PP. Para peserta aksi berhasil bertahan di tenda-tenda yang mereka dirikan di area Gerbang Pancasila Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta selama 86 jam. "Terima kasih atas dukungan kalian dalam aksi tenda bersama untuk menuntut pencabutan revisi Undang-Undang TNI. Tentu saja, ini bukan akhir kami akan segera kembali!" kata @barengwarga dalam unggahan lainnya.

Menurut akun tersebut, Satpol PP membubarkan aksi mereka dengan dalih mengganggu masyarakat karena tenda berada di jalur trotoar. Para peserta aksi sebelumnya mendirikan tenda di depan gerbang Gedung MPR/DPR/DPD yang memiliki area lebih luas. Namun, Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) MPR/DPR/DPD mengharuskan mereka pindah ke trotoar.

Tempo masih berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan untuk meminta penjelasannya mengenai pembubaran aksi kemah di DPR. Satriadi belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus