Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Perjanjian bilateral</B></font><BR />Menjadi Pagar Negeri Kanguru

Barter ekstradisi antara Indonesia dan Australia dituding dipaksakan. Di Indonesia, penyelundupan manusia bukan kejahatan.

5 Januari 2009 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Perjanjian bilateral</B></font><BR />Menjadi Pagar Negeri Kanguru
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TUJUH anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu meninjau pelabuhan tenaga kerja Indonesia di Tawau, Malaysia, dan barak penampungannya di Nunukan, Kalimantan Timur, pertengahan Desember lalu. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipenyelundupan Migran ini ingin melihat keluar-masuknya pekerja ilegal di perbatasan. Undang-undang yang akan dibuat itu dinilai penting untuk melindungi buruh migran. ”Agar bisa menjerat cukong pengerah tenaga kerja ilegal yang selama ini tak terjangkau hukum,” kata anggota Panitia Khusus, Suryama M. Sastra.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus