Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMILIHAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya ”merembet” ke Istana. Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk, dua kandidat anggota Badan Pemeriksa yang dianulir Dewan Perwakilan Rakyat, melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin pekan lalu.
Surat itu meminta Presiden tak menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Ali Masykur Musa (Partai Kebangkitan Bangsa) dan T.M. Nurlif (Partai Golkar)—yang menggeser Dharma dan Gunawan—sebagai anggota Badan Pemeriksa. ”Pemilihan mereka cacat hukum,” kata kuasa hukum Dharma dan Gunawan, Juniver Girsang.
Juniver sedang menunggu surat resmi keputusan paripurna untuk dijadikan dasar gugatan. Ada tiga jalur yang sedang ia pikirkan: pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan Mahkamah Konstitusi. ”Kita sedang kaji mana yang paling efektif.”
Anggota staf khusus Presiden, Denny Indrayana, mengatakan Presiden telah menerima surat itu. Presiden akan mengeluarkan keputusan untuk calon-calon yang telah disahkan Dewan, dan tak mau ikut campur masalah pemilihannya. Sebab, ”Sesuai undang-undang, prosesnya adalah kewenangan Dewan,” kata Denny.
Masalah ini bermula dari seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan Komisi XI—yang membidangi keuangan dan perbankan—pada 11 September 2009. Tujuh nama lolos uji kelayakan dan kepatutan, yakni Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrachman Ruki, Gunawan Sidauruk, dan Dharma Bhakti.
Tapi, di rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, Agung Laksono, tiga hari kemudian, hanya lima nama yang disahkan. Alasannya, Dharma dan Gunawan, yang masih menjabat Sekretaris Jenderal dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, dinilai termasuk ”pengelola anggaran”. Mereka tak boleh menjadi anggota BPK sebelum meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
Untuk memastikan, Dewan meminta fatwa Mahkamah Agung. Sepuluh hari kemudian, Mahkamah memberikan jawaban mengambang. Pejabat pengelola anggaran memang tak boleh menjadi anggota BPK sebelum dua tahun lepas jabatan. Tapi, kalaupun pejabat BPK dipilih, tak akan terjadi konflik kepentingan karena BPK tidak mengaudit BPK sendiri.
RAPAT Pimpinan Fraksi Pengganti Badan Musyawarah Dewan, Senin dua pekan lalu, berlangsung singkat. Semua fraksi ingin segera menuntaskan tugasnya. Maklum, Selasa esoknya merupakan sidang paripurna terakhir. Dua hari kemudian, anggota Dewan yang baru akan dilantik.
Senin sore itu, mereka membahas fatwa Mahkamah Agung. Anggota Badan Musyawarah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anna Muawanah, mengungkapkan, Badan Musyawarah sepakat Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk dianggap melanggar prasyarat pencalonan. ”Makanya mereka digugurkan,” katanya.
Dharma dan Gunawan menilai Dewan menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan pendapat hukum Mahkamah Agung. Dharma menduga ada skenario menampilkan namanya dan Gunawan Sidauruk, untuk selanjutnya dijegal di akhir sidang. Tujuannya agar dua calon politikus—Ali Masykur Musa dan T.M. Nurlif—lebih mudah lolos.
Itu tampak dari pernyataan Ketua Komisi XI, A. Hafiz Zawawi, bahwa ”calon yang berhalangan atau mengundurkan diri digantikan urutan selanjutnya”. Diktum itu diduga telah disiapkan sebagai perangkap. ”Coba kalau urutan delapan dan sembilan bukan politikus, saya kira lain ceritanya,” kata Juniver Girsang.
Wakil Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey, mengatakan diktum itu disepakati karena Komisi tak mau direpotkan pembahasan ulang jika terjadi hal tak terduga. ”Bagaimana mau membahas, waktu sudah habis,” kata Olly.
Anggota Badan Musyawarah dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, sempat mengusulkan pengganti Gunawan dan Dharma dikembalikan ke Komisi XI. Tapi, ”Laporan Komisi XI sudah diterima paripurna. Kalau mau dikembalikan ke Komisi, harus lewat paripurna,” kata Anna Muawanah.
Agus Supriyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo