Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font size=1>Ingkar Janji</font><br />Agar Korban Tak Keluar

Lapindo membujuk korban lumpur menerima permukiman baru. Makelar pun bermunculan.

11 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETIKA seorang kawan lama berkunjung ke rumah kontrakannya di Sawotratap, Sidoarjo, Jawa Timur, mangkaklah Sumitro. Meski dulu bertetangga, sudah berbilang bulan keduanya tak bersua. Dulu mereka tinggal di Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I, Sidoarjo. Perumahan itu kini terkubur lumpur Lapindo.

Setelah mengobrol ngalor-ngidul, eh, sang kawan lama membujuk tuan rumah menerima mekanisme permukiman kembali. Artinya, Sumitro tak perlu menunggu dibayar tunai, yang baru akan dilakukan Lapindo pada Mei nanti. ”Menurut kawan saya itu, prosesnya bisa lebih cepat,” kata Sumitro kepada Tempo.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 14/2007, pemerintah mewajibkan Lapindo membayar seperlima nilai kerugian korban, November tahun lalu. Perusahaan itu harus menyediakan Rp 3,8 triliun: Rp 2,5 triliun untuk mengganti kerusakan rumah dan tanah milik warga, sisanya untuk menutup semburan lumpur.

Dari Rp 2,5 triliun untuk warga itu, Lapindo baru mencairkan Rp 500 miliar. Sisanya, sesuai dengan peraturan presiden itu, harus dibayar paling lambat Mei depan. Uang inilah yang kelak akan diterima Sumitro dan para korban lainnya. Di tengah penantian itu, ternyata bermunculan para makelar.

Mereka juga korban lumpur, yang sejak awal menerima pembayaran dengan mekanisme relokasi, di antaranya, ya, teman Sumitro tadi. Mereka rajin ”bergerilya” ke tempat tinggal sementara korban lumpur. Bonus yang disediakan Lapindo bagi para makelar terbilang lumayan: Rp 700 ribu untuk setiap orang yang bisa digaet dan menerima tawaran relokasi.

Lapindo juga mengumpulkan 800-an korban lumpur di Hotel Shangri-La, Surabaya, Januari lalu. Mereka dibujuk untuk menyatakan menolak ganti rugi dengan mekanisme uang tunai. Sebagai gantinya, mereka diminta menandatangani akad perjanjian jual-beli rumah dengan Lapindo. Rumah baru itu akan siap ditempati setengah tahun setelah akad jual-beli.

Menurut Nurul Huda, koordinator korban lumpur Desa Jatirejo, manuver Lapindo ini menyesakkan. Sebab, kata dia, masih ada 147 korban lumpur yang berkas kepemilikan tanah dan rumah mereka telah diverifikasi, namun hingga kini belum mendapat ganti rugi 20 persen. Mestinya itu mereka terima pada November lalu.

Sumber Tempo yang mengurus korban lumpur Lapindo membisikkan, Lapindo memang lebih menyukai mekanisme relokasi. Untuk keperluan ini, perusahaan itu membikin kompleks perumahan sendiri. Dengan begitu, uang ganti rugi tidak jatuh ke kelompok usaha lain. ”Lagi pula, menyediakan Rp 2 triliun untuk ganti rugi tunai tidak gampang,” katanya.

Lapindo telah membangun kawasan hunian untuk relokasi korban, yang kelak juga dibuka untuk umum. Kawasan itu diberi nama Kahuripan Nirwana Village, berlokasi di Sukodono, Sidoarjo. Menurut Andi Darusallam Tabusalla, Wakil Presiden PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan juru bayar dalam masalah ini, Lapindo menggandeng pengembang PT Wahana Artha Raya yang tak lain adalah perusahaan di bawah kelompok usaha Bakrie.

Memang, sejak awal Lapindo berkukuh merelokasi korban lumpur ke kawasan yang disebut Andi Darussalam ”Sidoarjo Baru”. Menurut dia, relokasi merupakan ”solusi alternatif bagi warga untuk mendapatkan kehidupan yang layak”. Konsep permukiman kembali ini juga didukung Panitia Khusus Lumpur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.

Relokasi, menurut Panitia Khusus, merupakan upaya untuk mencegah korban lumpur membeli rumah di luar Sidoarjo. ”Masak, setelah menerima ganti rugi, terus membeli rumah di luar Sidoarjo,” kata Khoirul Anam, Ketua Panitia Khusus. Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, juga setuju. ”Saya minta warga korban lumpur tidak keluar Sidoarjo,” katanya.

Sunudyantoro, Fatkhurrohman Taufiq (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus