Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Provinsi Kepulauan Riau alias Kepri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengesahan ini dilakukan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada hari ini Selasa 12 Maret 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bismillah, perolehan suara untuk PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) di Provinsi Kepri dengan ini ditetapkan," kata Afifuddin sembari mengetuk palu sidang.
Sebelum disahkan, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi membacakan perolehan suara Pilpres 2024. Indrawan menuturkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 370.671 suara.
Sedangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi. Pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju ini mendapatkan 641.338 suara.
Adapun paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menempati posisi terakhir. Keduanya memperoleh 140.733 suara.
Sementara itu, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kepri adalah 1.500.974 jiwa. Adapun pengguna hak pilih adalah sebanyak 1.171.833 jiwa.
Jumlah suara sah adalah sebanyak 1.152.792. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 19.041 suara.
"Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 1.171.833," tutur Indrawan pada kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: KPU Sahkan Prabowo-Gibran Unggul di DKI Jakarta