Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, walk out dari rapat pleno terbuka penghitungan suara KPU Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak dikoreksi di forum ini terkait empat kabupaten/kota yang masih ada selisih suara, kami mohon izin setelah ini kami tidak akan kembali lagi. Kami tidak akan menandatangani Sertifikat PPWP tingkat provinsi,” kata salah satu saksi tim 01, Eko Suherman Rasyid, di sela rapat pleno terbuka penghitungan suara di KPU Jawa Barat, Senin, 18 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi tim 01 menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi kepada KPU Jawa Barat sebelum meninggalkan rapat pleno. Penyebab keberatan yang dilayangkan Tim 01 adalah meminta kembali koreksi elemen data yang ditemukan masih ada selisih antara hasil penjumlah suara sah dan tidak sah di 4 kabupaten/kota antara perhitungan manual dan yang tercantum di aplikasi Sirekap.
Lantas, apakah hasil rekapitulasi tetap sah jika saksi menolak menandatangani hasil pleno?
Aturan mengenai sah atau tidaknya suara jika tidak ditandatangani saksi tak secara khusus dibahas. Dalam Pasal 404 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu, maka ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia' menandatanganinya.
Lebih lanjut, ayat 4 menjalaskan bahwa anggota KPU Provinsi atau saksi yang tidak hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah meski tidak ditandatangani saksi. Hal tersebut berkaca dari rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan. Penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.
Menurut Mellaz, hal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. "Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujarnya, Senin, 11 Maret 2024.
Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Hadar mengatakan tidak adanya tanda tangan saksi peserta pemilu pada rekapitulasi suara tidak mempengaruhi hasil.
Salah satu komisioner KPU RI periode 2012-2017 tersebut mengatakan tidak ada tanda tangan saksi peserta pemilu tidak mempengaruhi ketidaksahan hasil yang ditetapkan pada tingkatan maupun daerah. Namun tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan yang belum selesai.
Meski begitu, Hadar menjelaskan rekapitulasi tanpa tanda tangan saksi ini bisa menjadi bahan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Bahkan tidak menandatangani dapat dijadikan petunjuk sekaligus alasan bahwa tidak setuju dengan hasil rekapitulasi sejak awal di daerah terkait,” ujarnya.
EKA YUDHA SAPUTRA | KAKAK INDRA PURNAMA | SEPTHIA RYANTHIE | ANTARA | AHMAD FIKRI