Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024. Para penerima remisi itu terbagi dalam beberapa kategori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra merinci 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan enam orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eduar juga mencatat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. "Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat," kata dia dalam keteranannya, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut Eduar, setelah Kanwil Kemenkumham Bali, urutan jumlah napi mendapat RK terbanyak adalah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang. Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang
Dengan pemberian RK Khusus ini maka jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 mencapai Rp.813 juta.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang dengan rincian Tahanan
50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Adapun Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.
Dasar pemberian remisi adalah Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di Lapas Pemuda Tangerang ada 4 Napi
Pemberian remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.
Penyerahan SK Remisi ini dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Lapas Pemuda Tangerang pada hari Senin, 11 Maret 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Wahyu Indarto, beserta jajaran pejabat struktural dan staf.
Wahyu mengatakan pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. "Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Adapun 4 orang WBP yang menerima Remisi Khusus Nyepi tahun 2024 ini mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Salah satu WBP yang menerima Remisi Nyepi, Yogi, mengaku senang dan berterima kasih atas remisi yang diterimanya.
"Saya berterima kasih atas remisi ini. Saya berjanji akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan sebaik-baiknya," ujar Yogi.
Pada kesempatan ini, Wahyu juga mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya. "Semoga di Tahun Baru Saka ini, umat Hindu di Indonesia senantiasa dilimpahi keberkahan dan kedamaian," kata dia.