Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memasuki 100 hari kerja sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Selama menjalankan pemerintahannya, Prabowo dan Gibran mendirikan Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, di hadapan para ketua umum partai penyokongnya dalam pemilihan presiden 2024, Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya membentuk kabinet yang berisi para profesional atau kabinet zaken. Saat itu hadir Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.
Kabinet zaken ialah kabinet yang berkomposisikan para ahli di masing-masing bidangnya, termasuk mereka yang berasal atau diusulkan oleh partai politik. “Yang jelas, Pak Prabowo ingin sebuah pemerintahan zaken di kabinetnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.
Apakah zaken abinet yang telah disusunnya untuk menjalankan pemerintahan.
Tantangan Penerapan Zaken Era Modern
Menurut Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati, Zaken Kabinet merupakan kabinet yang terdiri dari kombinasi teknokrat, profesional, dan politisi. “Definisi normatif Zaken Kabinet adalah kabinet yang terdiri dari kombinasi teknokrat, profesional, dan politisi,” ujar Mada pada Rabu, 9 Oktober 2024 dalam kutipan dari laman resmi UGM.
Zaken Kabinet, menurut penjelasan Mada, telah diterapkan pertama kali dalam Kabinet Djuanda pada masa demokrasi liberal Indonesia. Perbedaan signifikan dari penerapan Zaken Kabinet dengan era saat ini adalah era Kabinet Djuanda menganut sistem parlementer, sementara saat ini menerapkan sistem presidensial. Mada mengamati bahwa tantangan dan dilema yang dihadapi tetap serupa, terutama terkait akomodasi kekuatan politik dan kebutuhan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif sesegera mungkin.
Mada mengungkapkan bahwa tantangan berat Zaken Kabinet di era modern adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Kombinasi sistem presidensial dengan multipartai mengakibatkan hadirnya tantangan bagi presiden dalam memilih antara mengakomodasi semua partai pendukung atau membatasi kabinet hanya pada teknokrat dan profesional.
“Jika prioritasnya adalah stabilitas politik, maka mengakomodasi sebanyak mungkin partai politik bisa menjadi pilihan, meski ini bisa memperlambat realisasi program-program pemerintah,” kata Mada menanggapi tekad Prabowo untuk membentuk Zaken Kabinet di era pemerintahannya.
Salah Kaprah Penerapan Zaken Kabinet Prabowo
Dalam rezimnya, Prabowo menetapkan Kabinet Zaket yang diberi nama Kabinet Merah Putih untuk menjalankan pemerintahan. Jumlah menteri dan wakil menteri yang ditetapkan cukup besar, yaitu sejumlah 109 yang terdiri dari 48 kementerian dan 5 badang dengan 56 wakil menteri. Selama 100 hari kerja berjalan, kabinet Merah Putih Prabowo gagal membuktikan bahwa penetapan banyak menteri dan wakil menteri dapat menyelesaikan isu di Indonesia dengan teknokrasi.
Dilansir dari tulisan editorial Tempo, hal tersebut disinyalir karena kabinet seken merupakan kabinet yang pada akhirnya ditetapkan oleh Prabowo alih-alih Zaken Kabinet. Dari 48 orang, ada 17 menteri Jokowi atau sepertiga menteri yang masih menetap di kabinet Prabowo. Dibandingkan dengan para ahli seperti yang telah dikoarkan sebelum pelantikannya, menteri dari Kabinet Merah Putih lebih didominasi oleh kalangan politikus, pengusaha, dan profesional yang punya latar belakang dekat dengan pengusaha.
Sejauh ini, kepentingan balas budi lebih banyak terlihat bila dibandingkan dengan rekam jejak dan latar belakang pejabat kementerian sesuai dengan jabatan di bidang yang didudukinya.
“Ada sebagian menteri yang langsung terlihat koneksinya dengan partai politik atau pengusaha besar. Sebagian lagi mungkin tak langsung bisa ditelusuri jejak formalnya, tapi rekaman perilakunya menunjukkan koneksi kepada partai politik ataupun pengusaha besar,” kata Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Bivitri mengatakan bahwa tentu ada pula menteri atau wakil menteri yang memiliki rekam jejak yang meyakinkan, namun karakter pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh segelintir orang, melainkan desain organisasi serta cara pemerintahan dikonstruksikan.
Bivitri juga menyoroti bila Kabinet Merah Putih membengkak dengan hadirnya jabatan khusus dan penasihat khusus. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi kelembagaan serius karena penasihat khusus dikoordinasikan Sekretaris Kabinet yang ditujukan mengatur administrasi, termasuk peraturan perundang-undangan dan protokoler. Dalam struktur kementerian yang ditopang direktorat jenderal dengan tugas mengelola kewenangan teknis, jabatan wakil menteri sebenarnya tidak lagi diperlukan.
Myesha Fatina Rachman dan Hatta Muarabagja berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Kilas Balik Penetapan 8 Misi dan 17 Program Prioritas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini