Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

20 Tahun Buat Sawito

Sidang PN Jak-Pus dengan Jaksa Mapigau SH menuntut 20 th penjara bagi Sawito Kartowibowo. Sawito dituduh bermaksud mengganti Presiden Soeharto setelah mengaku menerima wangsit di berbagai pertapaan.(nas)

6 Mei 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"20 tahun penjara", begitu tuntut Jaksa Mapigau SH, merupakan hukuman yang pantas dipikul terdakwa Raden Sawito Kartowibowo 46 tahun. Sawito sendiri, Senin 1 Mei mendengarkan tuntutan Mapigau dengan dingin. Duduknya tetap tenang di muka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah pimpinan hakim Soemadijono SH. Air mukanya tak berubah -- tetap senyum. Fakta perbuatan subversi terdakwa, menurut jaksa, telah memanipulir kepercayaan kebatinan dengan konsep politik yang jelas: "Bermaksud mengganti Presiden Soeharto." Kepada para saksi, antara lain Mr. Soedjono, terdakwa terang-terangan berkeinginan menjadi presiden. Dasarnya cuma wangsit yang konon diterimanya selama berlelonobroto di berbagai gunung dan pertapaan. Sawito, katanya, suatu ketika akan menjadi presiden dan akan pula membawa Indonesia menjadi negara teladan bagi dunia. Sawito tak hanya "berkedok spirituil" untuk mencapai cita-citanya, kata jaksa. Disusunnya naskah Menuju Keselamatan. Lalu, dengan dalih hanya minta "kenang-kenangan", naskah tersebut berhasil dimintakan acc dan tandatangan tokoh terpandang: Bung Hatta, Kardinal Darmojuwono, Hamka, T.B. Simatupang dan bekas Kapolri pertama Soekanto. Dari naskah Menuju Keselamatan lahirlah Surat Perintah yang kemudian diubah menjadi Surat Pelimpahan. Yaitu formula semacam Supersemar -- untuk mengalihkan pimpinan nasional dari Soeharto kepada Bung Hatta. Perkara perlunya pelimpahan kekuasaan dari Soeharto kepada Hatta sudah dibicarakan dalam berbagai pertemuan antara Mr. Iskaq, Mr. Soedjono, Ishak Djuarsa, Sawito dan Bung Hatta sendiri. Yaitu kesimpulan dari diskusi tentang kerawanan negara dan saling tukar informasi mengenai ketidakberesan kerja aparatur negara. Tidak kurang ada 8 hal yang oleh jaksa dianggap memberatkan Sawito. Antara lain, di samping selalu menarik-narik nama penjabat penting dalam setiap uraiannya di muka hakim, Sawito selalu bicara urusan yang dapat dianggap mencemarkan nama baik Presiden dan keluarganya. Sampai pada acara penuntutan, hubungan antara hakim, jaksa dengan terdakwa dan pembelanya masih tampak tak enak -- untuk hal yang sekecil-kecilnya pun. Misalnya jaksa, karena alasan tak diwajibkan oleh undang-undang saja, enggan membagi selembar salinan surat tuntutan (yang tebalnya 75 halaman dan dibacakan dalam tempo 2« jam kepada terdakwa, dan pembelanya untuk dipelajari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus