SIDANG kedua Mahkamah Militer Tinggi II Jawa bagian Barat
(Mahmilti II Bar), 1 Mei lalu di Tebet, Jakarta, menghadapkan
kembali eks Komandan Brigade Infanteri I (Brigif I) Kodam V Jaya
-- Kol. Abdulatief. Berpegang pada keterangan dokter militer
yang merawat tertuduh, "berada dalam kondisi kesehatan yang
optimal," Hakim Ketua Kol. CKH Anwar Bey SH berpendapat sidang
bisa dilanjutkan. Meskipun tertuduh mengulangi lagi keluhan
kesehatannya. Ditahan 12 tahun, 10 tahun berada di sel cacat
kaki yang sering membengkak akibat tembakan penyergapnya,
menderita batu ginjal, "hingga hampir setiap minggu saya
diserang colic, saya minta agar sidang diundur," kata Latief.
Tertuduh juga minta kepada Mahkamah agar diberi kesempatan
bertemu dengan Mr Yap Thiam Hien -- pembela yang diinginkannya.
Hakim Ketua memandang pembela Eman Sulaeman SH dan Rusdi Nuriman
SH dari Peradin Jakarta, sudah mendampingi tertuduh meskipun
belum bersama Yap yang baru pulang 7 Mei dari luar negeri. Maka
permintaan Latief pun ditolak.
"Kalau tetap diteruskan kami protes. Kami akan pakai hak ingkar,
dan pengadilan ini kami anggap tidak syah," sanggah Abdulatief.
Tapi Hakim Ketua tetap mempersilakan Oditur Letkol CKI SR
Sianturi SH membacakan surat tuduhan 29 halaman selama 1 jam.
Latief dituduh pada tahun 1965 di wilayah hukum Mahmilti II Bar,
bersama Letkol Untung, Suyono dan Pono, melakukan permufakatan
makar melawan pemerintah yang syah dengan senjata. Bersama
Untung, Suyono, dan Pono, Latief dituduh merupakan unsur
pimpinan G30S/PKI. Tertuduh diancam dengan pidana mati, seumur
hidup atau selama-lamanya hukuman penjara 20 tahun. Karena
makar, mengangkat senjata, dan menyuruh melakukan pembunuhan.
Oditur minta agar dihadapan 21 saksi, di antaranya Syam
(Kamaruzaman yang pagi itu sudah dibawa, Heru Atmojo, Pono dan
lain-lain.
Latief kemudian membantah tuduhan Oditur, "saya tolak secara
keseluruhan. Sebagian benar, tapi sebagian besar tidak benar,"
katanya. Tiba-tiba batu cincin yang dipakai Latief terlepas
jatuh dari ikatannya.
Pembela Eman SH mengingatkan Mahkamah, "agar hak tertuduh
diperhatikan," katanya. "Pemerintah yang syah tidak digulingkan
tertuduh. Tertuduh hanya mengancam akan menggagalkan kup Dewan
Jenderal," kata Eman dalam eksepsinya.
Walau Latief sudah berkeras minta sidang ditunda 2 minggu karena
kesehatan yang belum pulih, Hakim Ketua memutuskan sidang
dilanjutkan 5 Mei ini untuk mendengar eksepsi tertuduh. Sebelum
sidang ditutup Latief minta agar diberi mesin tik dan beberapa
perlengkapan menulis. Ia dibawa kembali ke Inrehab Budi Utomo,
karena kakinya yang cacat, Latief duduk dekat supir, sementara
Syam di tempat duduk belakang mobil tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini