Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

3 Cara Mudah Cek Akta Kelahiran Online

Berikut cara cek akta kelahiran online melalui website atau email yang mudah dan praktis

19 Agustus 2022 | 15.26 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan administrasi kependudukan banyak mengalami digitalisasi. Salah satunya dokumen akta kelahiran yang bisa dicek secara daring atau online. Sekarang tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, bisa mengecek dokumen melalui website atau email. Cara cek akta kelahiran online pun lebih mudah dan praktis tanpa banyak membuang waktu lagi.

Cek akta kelahiran online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, Dukcapil kini menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online. Masyarakat tidak perlu antre untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga ke kantor Dinas Dukcapil. Dokumen bisa dicetak dari rumah dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini beberapa cara cek akta kelahiran lewat online yang bisa dicoba di rumah:

Cara cek akta kelahiran secara online melalui website

Cara cek akta kelahiran online melalui website Dukcapil. Perlu diketahui situs Dukcapil tiap daerah berbeda-beda, maka memastikan untuk mengakses situs Dukcapil sesuai daerah atau domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer. 
  2. Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
  3. Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah.
  4. Isi NIK di kolom yang disediakan
  5. Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran

 

Cara cek akta kelahiran secara online melalui email

Cara cek akta kelahiran online berikutnya menghubungi call center Dukcapil. Langkah-langkah yang bisa dilakukan seperti berikut:

  1. Buka aplikasi email di ponsel atau komputer. 
  2. Login dengan menggunakan akun Google. 
  3. Pilih menu Kirim Email
  4. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran. 
  5. Di bagian isi, disampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran, jangan lupa mencantumkan nama dan NIK.
  6. Terakhir, kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

 

Cara cek akta kelahiran secara online melalui kode QR

Merujuk indonesia.go.id, kode QR berada di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak. Kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah.

Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan. Pertama-tama, aktifkan fitur kode QR di ponsel. Selanjutnya hubungkan dengan  www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika akta kelahiran itu asli akan muncul tanda centang warna hijau. Sedangkan jika dokumen itu palsu, maka akan muncul centang warna merah. 

LALA DITA PANGESTU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus