Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 Usul SBY Soal Revisi UU Ormas

SBY menegaskan, Partai Demokrat khawatir, jika tidak ada revisi UU Ormas, pemerintah sewenang-wenang terhadap ormas yang dianggap berseberangan.

30 Oktober 2017 | 22.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama pengurus DPP Partai Demokrat menggelar konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. SBY menyebut finalisasi usulan Partai Demokrat atas revisi UU Ormas sudah mencapai angka 90 persen. Tempo/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal pandangan dan sikap partainya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nonor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru diundangkan. Dalam sebuah jumpa pers khusus hari ini, Senin 30 Oktober 2017, SBY memaparkan tiga poin utama usulan revisi UU Ormas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, menurut SBY, kewenangan dalam penentuan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melanggar dan bertentangan dengan Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, terkait sanksi menurutnya tidak perlu menjerat seluruh anggota ormas yang terbukti melanggar. Ketiga, Partai Demokrat mengusulkan adanya proses pengadilan yang ditempuh sebelum pembubaran ormas.

Menurut SBY, ini dilakukan agar prosesnya terukur, objektif dan adil. SBY menegaskan, Partai Demokrat khawatir, jika tidak ada revisi tersebut pemerintah akan sewenang-wenang terhadap ormas yang dianggap berseberangan.

Padahal, di Indonesia kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan menjadi hak setiap warga negara dan sah menurut undang-undang.

Naskah Revisi UU Ormas ini akan segera diserahkan ke pemerintah. "Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DPR. Kalau bisa hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY.

DIAS PRASONGKO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus