Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet dan jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU TNI. SAFEnet menilai setidaknya ada empat ancaman terhadap ruang digital masyarakat sipil akibat perluasan pos TNI di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP dalam revisi UU TNI bisa menjadi justifikasi bagi negara untuk mengambil kebijakan yang militeristik. Dalam aspek ruang siber, menurut dia, ada potensi pengetatan regulasi berekspresi di media sosial, pembatasan informasi, hingga pemblokiran website dengan dalih ancaman siber.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanpa adanya penilaian yang relatif transparan dan rasional. Pasalnya, dalam draf revisi UU TNI kualifikasi ancaman siber tidak terbatas pada cyber operations dalam bentuuk serangan teknis terhadap infrastuktur siber,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Kedua, SAFEnet menilai lewat revisi UU TNI ini pemerintah tidak mampu melihat persoalan ancaman siber secara komprehensif. Menurut dia, ancaman siber dianggap sebatas ancaman terhadap negara dan militer. Sementara ancaman siber terhadap data pribadi masyarakat tidak menjadi perhatian.
Ketiga, dia menilai perluasan peran TNI dalam Pasal 47 UU TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah regulasi lain soal ruang digital dan keamanan siber. Beberapa di antaranya yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan RUU Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Keempat, SAFENet menilai perluasan jabatan sipil TNI terkait ruang siber menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Revisi tersebut membuat prajurit aktif bisa menjabat di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Jika prajurit TNI menduduki jabatan strategis di BSSN, independensi badan tersebut dalam merumuskan kebijakan bisa terdistorsi kepentingan militer,” ujar dia.
Sehingga, SAFEnet dan jaringannya meminta agar pemerintah dan DPR menghapus ketentuan-ketentuan yang melegitimasi militerisasi ruang siber. Termasuk, kata Nenden, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP yang membuka peluang TNI menangani ancaman siber tanpa cakupan serta batasan yang jelas.
Dia menyoroti draf final revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) b mengenai OMSP. Terdapat perluasan fungsi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman siber. Menurut dia, rumusan ini bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.
Pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI baru menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat.
Pilihan Editor: DPR Gelar Pengesahan RUU TNI Hari Ini