Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri masih menunggu tindak lanjut pemerintah Malaysia sehubungan dengan penahanan 421 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia keimigrasian saat operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur. Deportasi mereka masih harus menunggu kepastian dari pemerintah Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pada waktunya apabila ada keterangan waktu pendeportasiaan, perwakilan akan membahas penerapan protokol kesehatan dengan pihak Malaysia," kata juru cicara Kemenlu Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 14 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Faizasyah mengatakan saat ini para WNI masih ada di tempat detensi Malaysia. Pemerintah Malaysia sedari awal sudah memberitahu Kedutaan Besar RI tentang adanya WNI yang terkena razia. Apalagi razia di malaysia terhadap pendatang ilegal sering dilakukan.
"Selama ini yang dilakukan KBRI adalah memastikan mereka diperlakukan dengan patut di tempat detensi," kata Faizasyah.
Hingga adanya kepastian waktu deportasi, belum diketahui kapan para WNI itu dipulangkan. Apalagi pemerintah Indonesia dan Malaysia juga tengah berhadapan dengan pandemi Virus Corona. Artinya, protokol pemulangan para WNI akan lebih ketat.
Faizasyah juga belum dapat memastikan apakah para WNI akan dikarantina jika akhirnya dideportasi dan tiba di Indonesia. Beberapa WNI yang baru pulang dari luar negeri sebelumnya, dikarantina di sejumlah lokasi. Mulai dari Pulau Galang hingga Asrama Haji di Pondok Gede, Bekasi yang juga akan dialihfungsikan sebagai lokasi karantina.
"Saya perlu cek dulu (dikarantina atau tidak). Namun merujuk pengalaman yang lalu pembahasan dengan Gugus Tugas pada waktunya akan dilakukan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan operasi Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) terhadap pendatang asing tanpa identitas (PATI) akan dilakukan secara terus-menerus untuk mencegah kebanjiran warga asing yang tidak mempunyai dokumen.