Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ada Dusun, Dukuh, dan Desa, Apakah Ketiganya Sama?

Dusun, Dukuh, dan Desa merupakan tiga frasa yang sering kali digunakan secara bersamaan, tetapi sesungguhnya ketiga frasa tersebut adalah hal yang berbeda.

2 Juli 2022 | 17.04 WIB

Warga mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih raksasa di Tebing Alam Bakung, Desa Sukarame II, Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 17 Agustus 2021. Pengibaran bendera merah putih raksasa yanng dilakukan oleh gabungan mahasiswa pecinta alam beserta Kepolisian Brimob Polda Lampung tersebut dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. ANTARA/Ardiansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih raksasa di Tebing Alam Bakung, Desa Sukarame II, Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 17 Agustus 2021. Pengibaran bendera merah putih raksasa yanng dilakukan oleh gabungan mahasiswa pecinta alam beserta Kepolisian Brimob Polda Lampung tersebut dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah desa, dusun, dan dukuh sering kali dicampuradukkan atau dianggap memiliki makna yang sama. Lantas, apakah ketiganya benar-benar sama atau justru berbeda?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Merujuk Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam UU tersebut, penyebutan desa dan desa adat dipadukan menjadi satu sebagai desa saja. Dengan kata lain, misalnya, penyebutan Desa Adat Sade di Lombok Tengah tidaklah berbeda dengan penyebutan desa-desa lain secara hukum.

Kemudian, dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai dukuh. Pada Pasal 8 Ayat (4) dijelaskan bahwa dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa dusun merupakan bagian dari desa. Makna ini sama dengan pengertian dukuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu kampung kecil atau bagian dari desa.

Dengan begitu, secara bahasa dan pemaknaan, baik dusun maupun dukuh memiliki pengertian yang sama. Sementara itu, desa menjadi satuan pemerintahan yang lebih tinggi daripada dusun dan dukuh.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus