Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah desa, dusun, dan dukuh sering kali dicampuradukkan atau dianggap memiliki makna yang sama. Lantas, apakah ketiganya benar-benar sama atau justru berbeda?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU tersebut, penyebutan desa dan desa adat dipadukan menjadi satu sebagai desa saja. Dengan kata lain, misalnya, penyebutan Desa Adat Sade di Lombok Tengah tidaklah berbeda dengan penyebutan desa-desa lain secara hukum.
Kemudian, dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai dukuh. Pada Pasal 8 Ayat (4) dijelaskan bahwa dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa dusun merupakan bagian dari desa. Makna ini sama dengan pengertian dukuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu kampung kecil atau bagian dari desa.
Dengan begitu, secara bahasa dan pemaknaan, baik dusun maupun dukuh memiliki pengertian yang sama. Sementara itu, desa menjadi satuan pemerintahan yang lebih tinggi daripada dusun dan dukuh.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN