Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Kesalahan Teknis, Tak Berpengaruh

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklaim beberapa kesalahan ketik atau typo pada UU Cipta Kerja, bersifat teknis saja

3 November 2020 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Sekretraris Negara (Mensesneg) Pratikno (tengah) bersama Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigadir Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya (kiri) dan RSPAD Gatot Soebroto, dr Nyoto Widyo Astoro (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait kondisi Menteri Perhubungan BUdi Karya Sumadi di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020. Dalam keterangannya Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi dinyatakan positif COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklaim beberapa kesalahan ketik atau typo pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, bersifat teknis saja dan tidak berpengaruh pada implementasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kekeliruan itu, kata Pratikno, akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengungkap kesalahan ketik atau typo di dua pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, "Peningkatan  ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...(ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem)". 

Masalahnya, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. "Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3)," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 November 2020.

Dua typo ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," ujar dia.

Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Krena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," ujar dia.

Kesalahan-kesalahan ini, lanjut Bivitri, tentu akan semakin memperkuat alasan melakukan uji materiil UU Cipta Kerja ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan. Selain itu, ujar dia, semakin memperjelas buruknya proses legislasi yang dilakukan secara 'ugal-ugalan' seperti ini.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus