Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan wacana mengganti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada langsung dengan pemilihan lewat DPRD karena ongkos politik yang mahal tidaklah tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau partai serta calon-calonnya konsisten memberi pelajaran demokrasi yang benar kepada rakyat, bukan politik uang tentu tidak akan menyebabkan biaya mahal," kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahok menilai, biaya Pilkada semestinya tidak akan besar bila calon pemimpin yang dihadirkan punya rekam jejak bagus. Selain itu, ujarnya, calon pemimpin yang berkontestasi di Pilkada seharusnya yang diinginkan oleh rakyat.
Ahok mengatakan bahwa wacana Pilkada dipilih DPRD ini justru membatasi munculnya figur-figur baru yang diinginkan rakyat. "Pemilihan kepala daerah melalui DPRD membatasi hak rakyat," ucap Ahok.
Wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya disampaikan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.
Prabowo mengeluhkan anggaran negara ataupun biaya politik pasangan calon yang dihabiskan dalam pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itulah (yang) memilih gubernur, bupati, wali kota,” kata Prabowo. “Begitu banyak ketua umum partai malam ini (yang hadir), sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengatakan opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi pertimbangan dalam perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan Undang-Undang Pilkada itu menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR yang menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut. “Kami masih menunggu DPR mengajukan RUU-nya,” kata Supratman kepada Tempo pada Senin, 16 Desember 2024.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.