Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akademisi Minta Mayor Teddy Mundur lantaran Langgar UU TNI

Mayor Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.

24 Oktober 2024 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Teddy Indra Wijaya lahir pada 14 April 1989. Dia mengawali karier militernya sejak 2011 setelah lulus dari Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Teddy berasal dari Korps Infanteri di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Beberapa tahun setelah itu, Teddy kemudian ditunjuk menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo dari 2014 hingga 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet amat jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah saat dihubungi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Memang, kata dia, terdapat Pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Seorang prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau pun lembaga yang berhubungan dengan urusan keamanan.

Menurut Herdiansyah, pernyataan yang menyebutkan Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, adalah pernyataan keliru dan terkesan membenarkan pemikiran yang salah.

"Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah.

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat serupa. Ia mengatakan, apa yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto pada masa awal jabatan, akan berdampak pada tercorengnya citra pemerintah di mata publik.

"Kalau sejak awal saja sudah membenarkan hal yang salah, bagaimana ke depannya," kata Yance.

Ia berharap Prabowo dapat berpikir realistis dan patuh terhadap undang-undang apabila betul memiliki keinginan untuk memajukan bangsa dan negara. "Patuh pada aturan adalah salah satu cara memajukan bangsa dan negara juga," ujar dia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih menjadi prajurit aktif meski namanya masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.

Eks ajudan Prabowo itu, kata Wahyu, juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, dia mengatakan, posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.

"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," kata Wahyu.

Dia mengatakan, struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. Nantinya, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. "Itu tak jadi masalah," ujar Wahyu.

Senin, 21 Oktober lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus