KANTOR Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah I di Medan, yang biasanya selalu ramai, pekan lalu tampak sepi. Tak ada lagi tamu yang lalu lalang. Di pintu kantor tertempel tulisan "Tidak Menerima Tamu Dalam Rangka Urusan Pendirian PTS Baru". Kopertis ini menkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di 4 provinsi: Di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Suasana serupa juga terjadi di Yogya, Semarang, dan Surabaya. Semuanya ini akibat kebijaksanaan pemerintah yang membekukan izin pendirian PTS baru, seperti yang dikatakan Menteri P dan K Prof. Fuad Hassan, selesai diterima Presiden Soeharto, Senin pekan lalu. Yang dikatakan Fuad sebenarnya sudah pernah diumumkan Dirjen Pendidikan Tinggi Prof. Sukadji Ranuwihardjo, usai Rapat Kerja Rektor dan Kopertis se-Indonesia di Hotel Wisata, Jakarta, pertengahan Januari lalu. Dan penertiban PTS kali ini pun kelanjutan dari serangkaian langkah sebelumnya. Sejak tiga tahun lalu, Ditjen Pendidikan Tinggi menugasi tiap Kopertis agar menerbitkan buku panduan untuk calon mahasiswa, yang mencantumkan semua nama perguruan tinggi swasta yang punya status. Supaya calon mahasiswa itu tidak salah pilih. Langkah selanjutnya, mengeluarkan pengumuman agar PTS yang belum punya izin dari Kopertis menghentikan kegiatannya dan menurunkan papan namanya. Sementara itu, PTS yang punya status, minimal terdaftar, terus juga membengkak. Di seluruh Indonesia sampai akhir tahun 1987 berjumlah 726 buah. Tahun sebelumnya hanya 575 buah. PTS ini terserak sampai melewati batas ibu kota provinsi. Padahal, berdasarkan UU Pokok Perguruan Tinggi tahun 1961, PT hanya boleh di ibu kota provinsi. Kini di ibu kota kabupaten bisa terdapat dua PTS atau lebih. "Kalau kita naik kereta api di Jawa Timur, hampir di setiap stasiun ada perguruan tinggi," ujar Fuad Hassan. Uniknya, UU Pokok Perguruan Tinggi ini juga memberi peluang menjamurnya PTS. Pada undang-undang ini, setiap warga negara berhak mendirikan PTS, cukup melaporkan enam bulan kemudian kepada Menteri P dan K, dengan melampirkan akta notaris, anggaran dasar, kekayaan, dan sumber pendapatan. Selesai. Memang, ada Peraturan Presiden tahun 1965, yang mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari Menteri P dan K sebelum PTS baru didirikan. Tetapi, dari segi hukum, kedudukan UU lebih tinggi dibandingkan peraturan presiden. Lubang ini yang dimanfaatkan banyak orang. Sehingga banyak PTS yang sudah bertahun-tahun menerima mahasiswa tapi belum punya izin. Setelah izin dibekukan, PTS jenis inilah yang ditertibkan. Menurut Fuad Hassan, PTS yang sudah mendapat izin operasional tapi mengabaikan mutu dosen juga ditertibkan. Fuad mengambil contoh, seorang mahasiswa yang baru kemarin diwisuda hari ini sudah dipanggil dosen. "Ini tidak benar. Harusnya, 'kan asisten dulu," ujar Fuad, di tengah-tengah kesibukannya mengikuti Konferensi SEAMEC di Bali, pekan lalu. "Penertiban itu, pada prinsipnya, kami setujui," kata Eddi Kalsid, Pjs. Rektor Universitas Pakunegara, Bandung, salah satu dari 9 PTS di Kopertis IV Wilayah Jawa Barat, yang terkena penertiban. Namun, menurut Eddi, selektivitas tetap harus diberlakukan. "Disiplin ilmu yang langka dan langsung menunjang program pemerintah hendaknya diberi kemudahan," kata alumnus ITB yang juga menjadi pengajar di almamaternya itu. Universitas Pakunegara beroperasi sejak tahun lalu, membuka Jurusan Arsitektur Landsekap dan Arsitektur Interior. Kedua jurusan ini diikuti 50 mahasiswa dengan 4 dosen tetap. Sarana belajar seadanya. Jangan ditanya alat praktek, seperti meja gambar, misalnya, perpustakaan saja belum punya. Ruang kuliah nebeng di sebuah sekolah dasar. Tapi Eddi sudah siap bila PTS yang dipimpinnya ditutup. "Saya berjanji tak akan mengecewakan mahasiswa secara akademis," katanya. Tak jelas maksudnya. Namun, bisa ditebak, para mahasiswa kemungkinan besar dipidahkan ke PTS lain. Sejauh ini belum diketahui secara persis berapa PTS di seluruh Indonesia yang kena penertiban. Di Kopertis III Wilayah DKI Jakarta kabarnya ada 12 PTS yang "diincer". Di Semarang, Universitas Tugu Muda (UTM), yang punya 150 mahasiswa, kini dag-dig-dug. PTS yang berlokasi di Kompleks Perumahan Manyaran Permai dan punya lima akultas dengan 13 pengajar tetap ini belum punya izin Kopertis, kendati sudah beroperasi sejak tahun lalu. Rektor UTM, J.C.T. Taruna Sayoga, berdalih tidak mudah memperoleh izin. Ia berani menerima mahasiswa karena optimistis universitas yang dipimpinnya bakal maju. Dengan penertiban ini, ia mempersoalkan satu hal, dibawa ke mana mahasiswa UTM jika perguruan ini ditutup. "Ini 'kan menyangkut kerawanan sosial," katanya. Perkara izin yang sulit itu dibantah oleh Soehardi, Koordinator Kopertis VI. Katanya, pihak Kopertis sudah meminta data lengkap. "Tapi, sebelum ada konsultasi, ternyata perguruan tinggi itu sudah jalan. PTS yang beroperasi tanpa izin itu sudah bukan dalam binaan kami," kata Soehardi. Di Kopertis I sedikitnya ada 10 PTS yang sudah beroperasi dan terkena "pembekuan" izin. Salah satunya adalah Universitas Deli Serdang (Undes) yang terletak di pinggiran Kota Medan. Undes, yang berdiri 1983 ini, tak punya gedung sendiri, dan dosennya tak memenuhi syarat. Persyaratan dosen pun semakin ketat. Nantinya, sebuah PTS wajib punya tujuh dosen tetap di satu jurusan. "Di Jawa Timur ini banyak PTS yang gedungnya megah, tapi dosen di satu fakultas hanya 4 orang. Tak mungkin satu fakultas didukung kurang dari 10 dosen," kata Sukadji, yang dicegat di Surabaya, pekan lalu. Tapi, Dirjen Pendidikan Tinggi ini menolak menjelaskan lebih jauh bentuk penertiban terhadap beberapa PTS, dengan alasan hal itu akan dibicarakan juga dalam dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa pekan ini. "Jangan mendahului," katanya. Yusroni Henridewanto dan biro-biro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini