Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akhirnya minta maaf

Salah seorang penandatangan petisi 50, m. jasin minta maaf kepada presiden dan mohon kepada jaksa agung agar mempergunakan wewenangnya untuk mendeponir perkaranya. (nas)

11 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMPAT juga orang kaget dibuatnya ketika ia mengecam kepemimpinan Presiden Soeharto pada awal 1980. Sekarang Letjen (Purnawirawan) M. Jasin membikin berita yang sama mengagetkannya: meminta maaf kepada Presiden. Satu-satunya penandatangan Petisi 50 yang diperiksa kejaksaan sebanyak 6 kali sejak Juli 1980, kepada pers menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden. Dalam surat itu dia menyatakan mencabut ucapan dan tulisan yang menjadi penyebab munculnya kasus yang disebutkan orang perkara "Surat Jasin". "Dan dalam surat itu saya menyatakan minta maaf kepada Bapak Presiden," katanya. Selain kepada Presiden, Jasin juga minta maaf kepada semua pihak dan golongan yang dirugikan karena kasus yang menyangkut dirinya. "Tapi tidak benar saya secara khusus minta maaf kepada Pak Yoga dan Pak Sudomo seperti yang diberitakan salah satu koran Jakarta," katanya melempangkan posisinya. Surat minta maaf itu disampaikannya lewat Jaksa Agung, Ismail Saleh SH, 25 Maret yang lalu. Sekitar 10 hari setelah pemeriksaan terhadap dirinya dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri. "Ia memohon agar Jaksa Agung mempergunakan wewenang mendeponir perkaranya," kata Ismail Saleh. Jaksa Agung yang baru ini mengungkapkan pada dasarnya Presiden menerima permintaan maaf M. Jasin. Dideponir atau tidaknya perkara itu akan ditentukan dalam minggu-minggu ini. Apa latar belakang sampai dia meminta maaf? M. Jasin memberikan tiga alasan. "Pertama sebagai seorang Muslim saya menyadari bahwa diri saya manusia biasa yang tak luput dari kekurangan dan kekhilafan," katanya. Kedua, katanya, sebagai orang Timur ia penuh toleransi. Ketiga, sebagai orang Islam ia ikhlas minta maaf dan memberi maaf. "Berdasarkan itu semua, saya mengadakan mawas diri, merenungkan apa yang telah saya perbuat," cerita pensiunan Letjen berusia 60 tahun itu. Urusan Pribadi Memang, sejak namanya disangkutkan dengan Petisi 50, gerak-geriknya sebagai orang bisnis jadi mandek. Bekas Panglima Kodam VIII/Brawijaya, Deputi KASAD dan pernah menjabat Seyen Departemen PUTL termasuk konsultan yang cukup banyak punya langganan pengusaha asing. Karena keterbatasan gerak, akhirnya jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Hayam Wuruk Permai, Dir-Ut PT Tristar Electronic dan Komisaris PT Nidya Laksana dia lepaskan. Ayah dari 4 anak dan 3 cucu itu sejak itu hidup santai-santai saja. Kerja tetapnya boleh dikatakan tinggal jogging, bersepeda dan main bowling. Permintaan maaf Jasin itu membuat gembira berbagai pihak. "Seseorang yang meminta maaf atas kekeliruannya itu baik, tapi yang memberi maaf lebih baik lagi," kata Wakil Ketua Fraksi Persatuan di DPR-RI, Tengku HM. Saleh. Sementara dari FKP Albert Hasibuan SH menyatakan setuju kalau perkara Jasin dideponir. "Mengingat yang bersangkutan adalah bekas Pangdam, Deputi KASAD dan Sekjen PU, kalau diajukan ke pengadilan dengan tuduhan penghinaan, dikhawatirkan akibat yang timbul akan lebih besar," kata pengacara itu. Menurut Jasin dia menyampaikan permintaan maaf itu tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan teman-temannya. Bahkan Sudjoo SH selaku penasihat hukumnya pun tidak diajak berkonsultasi. "Surat itu saya kirim betul-betul timbul dari hati nurani saya. Risiko harus ditanggung sendiri," ceritanya. Itu dibenarkan oleh teman yang sama-sama menandatangani Petisi 50, Letjen (Purnawirawan) Ali Sadikin. "Itu urusan pribadi dia. Petisi tetap utuh dan tetap pada pendiriannya," kata Ali Sadikin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus