Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini undang-undang dasar kilat

Lahirnya uud 45 dan penambahan pasal 37 dalam uud 1945. yang merancang pasal 37 adalah supomo pada rapat panitia persiapan kemerdekaan indonesia. (nas)

11 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNDANG-UNDANG Dasar 1945 nyaris tak mungkin diubah. Pada 18 Agustus 1945 siang, beberapa jam sebelum UUD yang disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disahkan, anggota Iwa Kusumasumantri mengajukan usul pada Ketua PPKI Soekarno: "Di sini belum ada artikel tentang perubahan Undang-undang Dasar dan itu menurut pendapat saya masih perlu diadakan." Usulnya diterima. Rencana UUD itu ditambah satu pasal yang merupakan satu bab tersendiri, Bag XVI tentang Perubahan Undang-undang Dasar. Terdiri atas dua ayat: 1. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir 2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kuranngya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. Sebelumnya terjadi perdebatan tentang tata cara pengambilan keputusan. Anggota Subardjo berkeberatan atas cara pengambilan keputusan yang harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Alasannya: "Dalam praktek bisa menyebabkan diktatur." Ia mengusulkan agar dipakai cara pengambilan keputusan "dengan suara yang terbanyak". Usul ini ditolak oleh anggota Supomo, yang merancang pasal 37 tersebut. Tokoh Islam Ki Bagus Hadikusumo kemudian mendukung pendapat Supomo berdasar alasan perubahan UUD begitu penting hingga tidak bisa diputuskan oleh separuh lebih satu orang anggota. Ketua Soekarno kemudian menawarkan pada sidang untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Yang setuju dengan rumusan Supomo agar mengangkat tangan. "Siapa yang mufakat, saya minta supaya mengangkat tangan," ujar Soekarno. Ternyata dari 27 anggota, ada 16 yang mengangkat tangan. Dengan begitu masuklah pasal 37 dalam UUD 1945. Walaupun pasal tentang kemungkinan perubahan UUD nyaris dilupakan, itu tidak berarti UUD dirancang "asal saja". UUD 1945 semula dirancang oleh suatu Panitia Kecil dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia yang bernama Panitia Perancang UUD ini diketuai oleh Soekarno dengan 18 anggota. Mereka mulai bekerja sejak 11 Juli 1945. Kesadaran akan pentingnya tugas mereka tercermin dalam ucapan Soekarno yang dalam suatu sidang mengingatkan para anggota: "Pekerjaan ini tidak boleh kita selesaikan dengan gugup." Dan karena suatu UUD adalah satu hal yang keramat bagi rakyat, "kita perlu mengingat akan kekeramatan pekerjaan itu." Toh semua anggota panitia tampaknya sadar, UUD yang mereka rancang bersifat "sementara". Seperti dikatakan Soekarno: "UUD yang buat sekarang ini adalah UUD sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Itu sebabnya dirancang suatu UUD yang sangat singkat dan soepel (elastis), tidak lebih dari 40 pasal. Alasannya, menurut Supomo (yang kemudian dicantumkan dalam penjelasan UUD): "Kita harus menjaga supaya sistem UUD dan undang-undang lainnya jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membuat undang-undang yang lekas verouderd, lekas usang." Semua perkiraan dan harapan itu diucapkan 36 tahun yang lampau, pada suatu hari di bulan Juli 1945. Rupanya tuntutan aman dan jalan sejarah menentukan lain: UUD 1945 kini dianggap suatu konsensus nasional yang harus dilestarikan. Tapi itu tak berarti UUD itu menjadi sesuatu yang menjepit mati. Tiap lima tahun sekali MPR merumuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Meskipun GBHN itu harus berpegang pada UUD 1945, tapi ia bisa diharapkan jadi mekanisme perubahan aturan pokok, yang disesuaikan dengan perubahan keadaan tiap lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus