Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Aksi yang berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta, ini dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan seruan, “Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat,” yang digaungkan melalui akun Instagram @bem_si.
Tuntutan dan Alasan Penolakan
Mahasiswa menilai bahwa kebijakan ini justru menjadi ancaman bagi rakyat kecil di tengah tingginya harga kebutuhan hidup. Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal, menyebut kenaikan PPN tidak linier dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan ketersediaan lapangan kerja.
“Ini akan menurunkan daya beli masyarakat,” ujar Satria pada Kamis 19 Desember 2024. Ia juga menekankan dampak buruk kebijakan ini terhadap ekonomi rakyat, terutama bagi kelas menengah ke bawah, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, BEM SI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini hingga dibatalkan.
Pengamanan Demonstrasi
Kepolisian menyiagakan 611 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemda untuk mengawal jalannya demonstrasi. Personel ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan Gedung Sapta Pesona, silang Monas Barat Daya, dan Istana Negara.
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara persuasif dan tanpa senjata. “Kami mengedepankan negosiasi serta menghormati massa aksi yang menyampaikan pendapatnya,” ujarnya. Ia juga berharap aksi berjalan damai tanpa provokasi atau perusakan fasilitas umum.
Aksi Serentak dan Dukungan Petisi
Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga dilakukan oleh elemen mahasiswa lain, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang mulai berkumpul di Silang Monas Barat Daya pada pukul 13.00 WIB. Sementara itu, dukungan terhadap penolakan kenaikan PPN 12 persen juga datang melalui petisi daring.
Petisi tersebut menyoroti dampak negatif kebijakan ini, termasuk meningkatnya harga kebutuhan pokok, penurunan daya beli, dan sulitnya masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus menurun, sementara angka pengangguran masih tinggi, yakni 4,91 juta orang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang
Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU HPP.
Namun, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperdalam kesulitan ekonomi rakyat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kenaikan PPN demi menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Jika PPN 12 persen tidak dibatalkan, kami akan turun serentak di seluruh Indonesia,” tegas Satria Naufal.
Dinda Shabrina, Mohammad Hatta Muarabagja, dan Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Apa yang Dikhawatirkan APINDO Jika PPN 12 Persen Diterapkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini