Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Alasan DPR Merevisi Kembali UU ASN yang Baru Diubah pada 2023

Komisi II DPR menyatakan revisi UU ASN akan mengatasi masalah ASN yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah.

21 April 2025 | 19.42 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KOMISI II DPR sedang menyiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025 ketimbang menyiapkan perubahan UU Pemilu.

“Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta merevisi UU ASN,” kata dia dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Zulfikar menegaskan, saat ini, Komisi II DPR diarahkan untuk membahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut. “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi. Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

Lantas, mengapa DPR akan merevisi kembali UU ASN yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023?

RUU ASN Antisipasi ASN Tidak Netral pada Pilkada

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU ASN akan mengatasi masalah ASN yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Politikus Partai NasDem itu menuturkan RUU ASN akan memindahkan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi bagi eselon II ke atas, ke pemerintah pusat. “Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, ketidaknetralan ASN sering dilakukan terutama oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah. Dia mengatakan pejabat-pejabat tersebut sudah dituntut untuk netral pada momen pilkada. Namun, di sisi lain, pejabat-pejabat itu harus menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah. “Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan RUU ASN itu merupakan penugasan dari Baleg DPR kepada Komisi II. Hingga saat ini, Komisi II masih meminta kajian mendalam secara akademik dari Badan Keahlian DPR.

Selain itu, Rifqi juga meminta Badan Keahlian DPR mendengar masukan dari sebanyak mungkin pakar guna memastikan naskah akademik yang dihasilkan memenuhi syarat partisipasi yang bermakna agar tidak menimbulkan masalah proses formalnya di kemudian hari. “Adapun terkait substansinya, silakan diikuti. Nanti pasti pembahasannya dilakukan dengan terbuka di Komisi II DPR,” tuturnya.

UU ASN Direvisi agar Jenjang Karier Terapkan Sistem Merit

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan poin penting dari revisi UU ASN yang akan segera dibahas di parlemen adalah agar sistem merit diterapkan dalam jenjang karier ASN dari level daerah ke pusat.

Sebab, kata dia, pengembangan karier ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus selama ini hanya berkutat di level daerah. “Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kami ingin mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarier sampai ke tingkat pusat,” ujarnya di kompleks parlemen pada Kamis, 17 April 2025.

Untuk itu, dia berharap melalui revisi UU ASN nantinya para ASN di daerah yang memiliki kinerja bagus dapat mengembangkan kariernya hingga ke tingkat pusat. “Tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kami pengin agar mereka juga berkarier bisa naik level, tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra itu menepis anggapan revisi UU ASN akan membuka peluang dalam menciptakan sentralisasi birokrasi melalui kewenangan yang nantinya bisa dikantongi oleh presiden. “Enggak lah, masa presiden. Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus,” kata dia.

RUU ASN dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.

“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” kata dia di kompleks parlemen, Kamis.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.

“Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan Undang-Undang ASN kembali,” ucapnya.

Dalam Prolegnas Prioritas, dia mengatakan Komisi II DPR mendapatkan tugas dari Baleg DPR untuk menginisiasi RUU ASN. Dia tak menampik salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya. “Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian,” tuturnya.

Meski demikian, dia mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut karena dia menilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Polemik Pembahasan RUU Pemilu di DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus