Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membenarkan telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga provinsi di Aceh. Surat edaran perpanjangan jadwal rekapitulasi di Aceh tertuang dalam warkat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat bertarikh 4 Maret itu, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan mereka memiliki pertimbangan sendiri untuk menerbitukan surat edaran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur—situasi yang tidak bisa dihentikan—karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.
Idham menuturkan perpanjangan waktu rekapitulasi itu terjadi karena keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Selama proses di tingkat kecamatan, kata dia, terdapat banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. "(Surat edaran) itu berlaku untuk se-Indonesia," ujar Idham.
Adapun salah satu poin surat edaran itu berbunyi, "Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara."
Mengacu Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
Meski telah dikeluarkan surat edaeran yang memberi toleransi perpanjangan, kata Idham, proses rekapitulasi mesti segera selesai. Sehingga suara pemilih yang telah diberikan di tempat pemungutan suara atau TPS itu bisa ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI.
Penyelenggara pemilu, kata Idham, akan memastikan proses rekapitulasi yang sering terkendala di tingkat kecamatan dapat selesai. Sebab, penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat nasional.
"Itu lah hal yang harus dipastikan oleh KPU, karena rekapitulasi menurut undang-undang harus dilakukan secara berjenjang," ucap Idham.