Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan 2023 mendapatkan protes dari ribuan tenaga kesehatan. RUU Kesehatan dinilai tidak adil dan masih banyak masalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi dalam aksi damai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin kemarin, 8 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adib menjelaskan, aksi ini ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Maka dari itu, para dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dapat dihentikan.
“RUU Kesehatan itu tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ujar Adib di Jakarta, Senin, 8 Maret 2023.
Adapun aksi damai ini diikuti oleh organisasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Adapun aksi yang digelar kemarin itu berangkat dari keprihatinan tenaga kesehatan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, menurut mereka, pembahasan ini tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan.
Selain itu, dalam orasinya, Adib juga menilai RUU Kesehatan berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan, dan kepastian hukum tenaga kesehatan.
"RUU terlalu terburu-buru dan belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi," katanya.
Kemudian, peserta aksi lainnya juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.
Selanjutnya: Pasal kriminalisasi
Pasal kriminalisasi
Sementara itu, Juru Bicara Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Beni Satria, mengatakan tujuan aksi damai ini untuk memfokuskan berbagai poin-poin dalam RUU Kesehatan.
Adapun poin yang dimaksud termasuk anggaran, perizinan, hak-hak tenaga kesehatan dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Kami juga memfokuskan pasal-pasal kriminalisasi tentang unsur yang membuat para tenaga kesehatan menjadi takut. Apalagi, adanya ancaman unsur pidana hingga 10 tahun itu membuat para tenaga kesehatan takut," imbuhnya.
Menurut Beni, pihaknya fokus terhadap pasal-pasal kriminalisasi bahwa masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara apa itu isu medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis.
Kemenkes nilai tuntutan tak beralasan
Sebelumnya, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan. Alasan tersebut, menurut dia, sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi kok, malah didemo,” kata Syahril.
Selain itu, Syahril menyebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Ia mengklaim pemerintah mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dia.
MIRZA BAGASKARA | HANIFAH DWIJAYANTI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.