Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta atau ad hoc yang dibentuk oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada atau FIB UGM menyimpulkan tidak ada unsur plagiarisme dalam dua buku sejarah Madiun yang ditulis oleh Sri Margana dan empat penulis lainnya dari Departemen Sejarah UGM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim ad hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi,” kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024. Kedua buku yang dimaksud adalah ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sejarawan Peter Carey mengatakan kedua buku tersebut memplagiat bukunya yang berjudul ‘Kuasa Ramalan’ karena memuat kutipan verbatim dari salah satu bab secara masif. Berdasarkan keterangan Setiadi, tim ad hoc telah mengecek unsur plagirisme menggunakan pedoman internasional dari Oxford University serta Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Selain itu, tim juga telah memanggil tim penulis dari Departemen Sejarah untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pedoman tersebut, kata Setiadi, tim ad hoc menyimpulkan bahwa pengutipan dalam kedua buku telah sesuai dengan kaidah. Setiadi mengatakan dalam buku ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’, nama Peter Carey telah dicantumkan sebagai sumber pada kalimat yang mendahului kutipan.
“Lalu, terhadap buku ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’ ditemukan bahwa semua kutipan dan perujukan teks di buku tersebut telah mencantumkan rujukan kepada buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey secara lengkap dan detil baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka,” kata Setiadi.
Setiadi juga mengatakan meski tim ad hoc dibentuk oleh Dekan FIB Universitas Gadjah Mada, kesimpulan dan rekomendasinya telah disetujui oleh Pimpinan Universitas. Tim tersebut, menurut Setiadi, terdiri dari enam orang dosen FIB yang mewakili unsur Guru Besar dan Dosen di luar Departemen Sejarah FIB UGM.
Setiadi juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah, maka tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, tim juga memberi catatan bahwa kutipan panjang dan bagian yang diduga plagirisme sudah tidak ditemukan lagi dalam buku versi final.
Soal panjangnya teks yang dikutip dari ‘Kuasa Ramalan’, Setiadi mengatakan belum ada peraturan yang secara rinci mengatur panjang-pendek teks yang boleh dikutip. “Belum ada peraturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010,” kata Setiadi.
Sejatinya, KPG telah melakukan mediasi antara Peter Carey dengan tim UGM. Dalam mediasi tersebut, tim UGM beralasan buku yang memuat kutipan panjang dan diduga plagiarisme tersebut merupakan versi dummy. “Tidak masuk akal. Ini sudah dua kali dicetak oleh Pemda Madiun,” kata Peter ditemui Tempo di sebuah kedai kopi di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 7 November 2024.
Peter pun menilai hasil mediasi tersebut tidak memuaskan. Dia berharap setidaknya ada permintaan maaf dari pihak UGM kepada dirinya selaku penulis dan juga kepada KPG yang dirugikan secara finansial.