Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anak yang Jadi Korban Penganiayaan di Nias Selatan Dititipkan di Rumah Aman

Tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen.

1 Februari 2025 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan anak perempuan korban penganiayaan di Kabupaten Nias Selatan, sudah berada di rumah aman. Ia menilai kejadian tersebut sebagai situasi yang sangat memprihatinkan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dengan berbagai pihak terkait sudah menyelamatkan anak tersebut. Saat ini sedang ada di rumah aman yang ada di kotanya," kata dia saat ditemui di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025.  

Menteri yang akrab disapa Arifa itu menjelaskan bahwa rumah anak tersebut berada di lokasi terpencil dan jauh dari permukiman warga. Akibatnya, masyarakat sekitar tidak menyadari adanya kekerasan yang dialami oleh si anak.  

"Jadi, si anak ini diasuh oleh kakek, neneknya, om, dan tantenya. Informasinya sih mengalami kekerasan, dan rumahnya agak terpencil," ujar Arifa.  

Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan kepolisian telah memeriksa delapan saksi, mulai dari tetangga, paman, kakek, dan tante korban. Diduga, kekerasan fisik berulang kali dialaminya sehingga menyebabkan korban tidak bisa berjalan lagi.  

"Waktu dievakuasi kapolsek ke puskesmas, dia digendong," kata Ferry lewat sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.  

Sementara itu, polisi telah menetapkan tante N, D, sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terungkap motif penganiayaan oleh D terhadap N. "Untuk sementara, keterangan korban (N), tantenya kesal karena N meminjam handphone," kata Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Mulyana Sunarya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Ferry, penyidik pun sudah menahan D. Selain keterangan korban, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap N. Polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Menurut Ferry, pengembangan tersangka lainnya masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang. Sejauh ini, ujar Ferry, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.  

 Perempuan berinsial D, tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen. Polisi telah menetapkan warga Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, itu sebagai tersangka.  

Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan bahwa jajarannya menjerat D dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.  

Sahat Simatupang berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus