Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.

16 Juni 2024 | 12.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi, mesti disikapi serius oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan tersebut, menurut dia, menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terhadap kepentingan ego sektoral kementerian atau lembaga yang memiliki PTKL. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih memperhatikan dan memberi porsi besar pendanaan untuk PTN di bawah Kemdikbudristek dibanding PTKL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab, tugas dan jangkauan PTN lebih luas dibanding PTKL yang tujuan awalnya untuk menghasilkan tenaga kerja penunjang tugas-tugas kedinasan kementerian tersebut," kata Edi Subkhan, Minggu 16 Juni 2024.

Adapun pernyata Edi itu menyikapi temuan KPK soal adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun.

Apalagi anggaran Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah dinaungan Kementerian Pendidikan.

Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kemendikbud, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Edi menyarankan, pemerintah ke depan harus tegas agar Kemdikbudristek yang lingkup dan jangkauannya lebih luas didukung untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dibanding PTKL. 

Menurut Edi,  PTKL terutama sekolah kedinasan lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kementerian yang spesifik saja. Kebutuhan itu seharusnya ditunjang oleh anggaran kementerian tersebut dibanding meminta sepenuhnya ke anggaran Kemdikbudristek. 

"Namun karena ada potensi konflik ego sektoral antarkementerian, pemerintah ke depan perlu menggariskan visi politiknya dengan tegas soal ini agar Kemdikbudristek mendapatkan dukungan politik atas kebijakan pendanaannya untuk PTN," kata Edi.

Pemerintah ke depan juga perlu mengkaji ulang dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan PTN-BH. Sebab, kebijakan ini membuat pemerintah hanya sedikit memberikan bantuan subsidi untuk kampus PTN-BH.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus