Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Kemendikbudristek di Jakarta, Senayan, Selasa 30 Juli 2024. Sidak dilakukan atas dugaan korupsi pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sidak dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat. Kedatangan KPK ke Gedung Kemendikbudristek di Jakarta untuk meminta data PMB yang dipegang di pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidak dilakukan untuk memastikan identifikasi masalah secara objektif. Inspeksi tidak disampaikan lebih dahulu tapi dilakukan mendadak," kata Ghufron di lokasi, Selasa 30 Juli 2024.
Sidak dilakukan di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 dan di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbudristek. Sidak juga dilakukan di dua perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah. Namun, Ghufron enggan menyebut dua kampus itu. "Kami pilih sampel itu karena paling banyak ada laporan ke situ," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK melakukan sidak untuk mengetahui dugaan kecurangan seleksi PMB di berbagai macam jalur. Menurut Ghufron, salah satu jalur yang berpotensi terjadi kecurangan adalah seleksi jalur afirmasi.
Jalur afirmasi harusnya diberikan kepada calon mahasiswa tanpa tes. Tujuannya, menerima calon mahasiwa dari daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) untuk bisa melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Namun, di jalur ini, masih ada kampus yang melakukan tes tertulis. "Penyalahgunaan jalur afirmasi ini ada dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
Sejauh ini, KPK masih melakukan pengumpulan data. Data belum dianalisis sehingga belum menemukan ada tindak pidana korupsi. "Tapi kalau ada akan kami sampaikan," kata Ghufron.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Abdul Haris berjanji akan memberikan data yang dibutuhkan KPK. Kementerian Pendidikan selama ini juga sudah mengingatkan para rektor untuk menjaga akuntabilitas.
"Kami meminta panitia untuk bisa memberikan akses informasi dan data yang diperlukan KPK. Kami memastikan semua jalur dijalankan secara akuntabel dan ketentuan aturan yang belaku," kata Abdul di lokasi.