Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPRD Anggap Pergub Izin Poligami ASN Jakarta Kebijakan Tidak Produktif

Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh Setyabudi menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.

19 Januari 2025 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (kiri) dan Ketua tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramo Anung dan Rano Karno, Ima Mahdiah di Pendopo Balaikota Jakarta, 16 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Ima Mahdiah mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Dia menilai, penerbitan Pergub tentang izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Jakarta ini merupakan langkah yang tidak tepat. Kebijakan tersebut, kata dia, memicu kontroversi dan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kebijakan yang tidak mendesak seperti ini justru berpotensi memicu perdebatan yang tidak produktif dan mengalihkan fokus dari kebutuhan utama warga Jakarta,” kata Ima saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ima, alih-alih berfokus pada hal yang kurang penting, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi seharusnya fokus pada penanganan isu-isu fundamental yang menjadi prioritas warga Jakarta. Salah satunya adalah penanganan banjir. Mengingat, saat ini Jakarta tengah menghadapi musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di berbagai wilayah.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP itu berharap, perhatian pemerintah Provinsi Jakarta kembali mengarah pada langkah-langkah mitigasi banjir. “Seperti memastikan pompa air berfungsi optimal, saluran drainase bersih, dan program normalisasi sungai berjalan sesuai rencana,” ujar Ima.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengenai izin poligami bagi ASN Jakarta. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penerbitan Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.

“Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Januari 2025.

Teguh menegaskan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.

Pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a.   alasan yang mendasari perkawinan:

1.     istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2.     istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3.     istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b.     mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c.     mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d.     sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e.     tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f.      memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Selain mengatur tentang izin poligami bagi ASN, beleid ini juga mengatur tentang batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin serta keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus