Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota Komisi I DPR Nilai Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI sebagai Bentuk Regenerasi Kepemimpinan

Dalam mutasi perwira tinggi TNI awal Desember 2024 ini, Panglima TNI memutasi sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI.

11 Desember 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Tubagus Hasanuddin menanggapi kebijakan mutasi terhadap 300 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima Jenderal Agus Subiyanto. Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasanuddin menilai bahwa mutasi ini sebagai bentuk penyegaran sekaligus untuk meregenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI. Karena itu, dia mengatakan bahwa mutasi pertama di era pemerintahan Prabowo Subianto ini hal yang biasa di internal TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meyakini bila mutasi dan rotasi perwira tinggi TNI ini didasarkan atas kebutuhan. Karena itu, menurut Hasanuddin, adanya mutasi besar-besaran ini justru bisa memberi kesempatan dan pengalaman bagi perwira tinggi TNI untuk mendapat jabatan ataupun posisi.

"Seorang perwira tinggi harus pernah jadi dosen, pernah di satuan teritorial, atau satuan tempur, itu memberikan pengalaman bagus kepada seluruh perwira mulai dari kolonel sampai jenderal," kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia juga tak sepakat bila mutasi oleh Panglima TNI ini berkaitan dengan pergeseran orang-orang yang dekat dengan rezim pemerintahan terdahulu. Sebab, semestinya perwira TNI hanya loyal kepada negara, bukan terhadap figur tertentu.

Pernyataannya ini merespons kembali ditariknya Mayor Jenderal Achiruddin sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres. Achiruddin sempat menjadi Danpaspampres di periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Di akhir jabatan mantan Wali Kota Solo itu, Panglima TNI memutasi Achiruddin ke Pangdam VI/Mulawarman.

Purnawirawan militer ini menilai bahwa kebijakan mutasi yang beruntun tidak akan memengaruhi kebijakan strategis di lingkungan TNI. Sebab, kata Hasanuddin, ada staf gabungan yang punya tugas untuk menjaga keberlanjutan kebijakan para pemimpin di setiap kecabangan TNI.

"Yang penting staf gabungannya tetap. Kalau panglimanya diganti bolak-balik pun enggak ada masalah," ujar legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritik kebijakan mutasi perwira tinggi militer oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia tak sepakat dengan kebijakan mutasi yang terlalu cepat tersebut.

Menurut Ardi, semestinya proses rotasi ataupun promosi jabatan dilakukan dengan sistem yang benar, yaitu sistem keadilan atau meryt system. "(Jadi) betul-betul didasarkan pada kebutuhan dan kualifikasi person," katanya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Pada Oktober 2024 lalu, kata dia, Panglima TNI telah memutasi 64 perwira tinggi militer di lingkungan TNI. Tempo mencatat setidaknya ada dua nama anggota TNI yang terkena mutasi pada Oktober dan Desember 2024 ini.

Mereka di antaranya ialah Mayor Jenderal Achiruddin yang kembali ditarik sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. Pada keputusan mutasi Oktober 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024, Achiruddin dimutasi dari Danpaspampres menjadi Pangdam VI/Mulawarman.

Selain itu, tercatat ada juga perwira tinggi TNI yang kembali dimutasi di jabatan strategis, yakni Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi yang menjabat sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Dia meninggalkan posisi lamanya sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara atau BIN yang didapat saat mutasi pada Oktober 2024.

Dalam mutasi awal Desember 2024 ini, Panglima TNI memutasi sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI. Mereka di antaranya Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkostrad, hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Letnan Jenderal Mohammad Fadjar yang sebelumnya menjabat Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad), ditunjuk sebagai Pangkostrad. Letjen Mohamad Hasan, yang sebelumnya Pangkostrad, saat ini menjabat Dankodiklatad.

Mayor Jenderal Achiruddin, yang sebelumnya Pangdam VI/Mulawarman dan Danpaspampres kembali menjabat sebagai Danpaspampres. Posisi Pangdam VI/Mulawarman kemudian diisi oleh Mayjen Rudy Rachmat Nugraha.

Panglima TNI juga menugaskan beberapa perwira tingginya untuk bertugas sebagai pejabat di beberapa kementerian/lembaga, di antaranya Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus