Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

Sivitas akademika dari puluhan universitas terus melakukan kritik terhadap Jokowi, menjelang Pemilu 2024. Apakah itu sivitas akademika?

10 Februari 2024 | 09.01 WIB

Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Perbesar
Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, istilah sivitas akademika sering disebut dalam berbagai pemberitaan, khususnya merujuk pada fenomena aksi yang diserukan sejumlah kampus yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sivitas akademika, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (13) merujuk kepada komunitas akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pasal 11 UU yang sama, istilah ini juga didefinisikan sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dan budaya akademik. Budaya akademik ini mencakup sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan tinggi.

Pengembangan budaya akademik oleh sivitas akademika bisa dilakukan melalui interaksi sosial tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial, tingkat ekonomi, atau aliran politik.

Sivitas akademika juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan budaya akademik ini dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk, serta sebagai amal dan paradigma moral.

Mereka diharapkan terlibat dalam proses pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah.

Pada pasal 47 ayat (1), disebutkan pula bahwa sivitas akademika memiliki kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Pasal 79 ayat (4) menyebutkan bahwa seluruh sivitas akademika dapat menggunakan berbagai sumber pembelajaran terbuka yang disediakan dan dikembangkan pemerintah.

Dosen

Dosen adalah para pendidik profesional dan ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai anggota sivitas akademika, dosen memiliki peran penting dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mahasiswa. Dosen bertanggung jawab menciptakan suasana belajar yang memungkinkan mahasiswa untuk aktif mengembangkan potensi mereka.

Selain itu, menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 12, dosen juga wajib menulis buku ajar atau buku teks serta melakukan publikasi ilmiah sebagai sumber belajar bagi mahasiswa dan untuk pengembangan budaya akademik.

Mahasiswa

Sementara itu, mahasiswa didefinisikan sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sebagai bagian dari sivitas akademika dianggap sebagai individu dewasa yang memiliki kesadaran diri untuk mengembangkan potensi mereka di perguruan tinggi.

Mahasiswa dituntut aktif mengembangkan potensi mereka melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, serta penguasaan, pengembangan, dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mereka memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia, serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan mereka, serta dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan batas waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus